Menuju konten utama

Kunjungan ke Jepang Dibayari, Sandi: Saya Baru Tahu Harus Lapor KPK

Sandiaga merasa perlu melaporkan hal tersebut untuk mencegah adanya dugaan konflik kepentingan atau korupsi di masa mendatang.

Kunjungan ke Jepang Dibayari, Sandi: Saya Baru Tahu Harus Lapor KPK
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Jakarta, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kunjungan kerjanya ke Jepang pada 19-24 Februari lalu. Lawatan Sandi dan beberapa SKPD DKI Jakarta itu dilakukan untuk memenuhi undangan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

"Kunjungan saya ini diundang oleh pemerintah Jepang, jadi saya baru tahu hari ini bahwa saya harus melaporkan ke KPK," ungkapnya saat mempresentasikan kunjungan kerjanya kepada para wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Apalagi, selama berada di negeri Sakura itu, seluruh biaya akomodasinya dibiayai pemerintah Jepang, mulai dari makan hingga penginapan. Sandiaga merasa perlu melaporkan hal tersebut sebagai gratifikasi untuk mencegah adanya dugaan konflik kepentingan atau korupsi di masa mendatang.

"Tiket dibayarin oleh pemerintah Jepang, hotel, sama ternyata dikasi uang makan juga. Jadi itu juga dilaporkan," kata Sandiaga.

Dalam Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa laporan gratifikasi pejabat negara dapat disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.

Tata cara pelaporan penerimaan gratifikasi yang diatur dalam beleid tersebut juga menjelaskan secara detail soal formulir gratifikasi yang bisa diperoleh secara langsung dari kantor KPK, memfotokopinya atau mengunduh (download) dari situs resmi KPK.

Formulir gratifikasi itu sekurang-kurangnya memuat:

1. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi

2. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara

3. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi

4. Uraian jenis gratifikasi yang diterima

5. Nilai gratifikasi yang diterima.

Baca juga artikel terkait SANDIAGA UNO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto