Menuju konten utama

Kuasa Hukum Resmi Ajukan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab

Tim advokasi Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan pentolan FPI itu.

Kuasa Hukum Resmi Ajukan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan praperadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Muhammad Rizieq Shihab. Saat ini pentolan FPI itu ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan jadi tersangka.

"Hari ini Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Permohonan praperadilan ini ia ajukan demi menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah. Aziz menyatakan langkah itu merupakan upaya elegan.

Kuasa hukum berharap institusi peradilan dapat menegakkan keadilan tanpa pandang bulu dan agar dihentikannya diskriminasi hukum serta kriminalisasi ulama. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya rampung memeriksa Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Ia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya usai diajukan 84 pertanyaan.

"Tersangka MRS ditahan oleh penyidik dimulai 12 Desember, selama 20 hari ke depan, sampai 31 Desember. Alasan (penahanan) ada dua (yakni) objektif dan subjektif," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12).

Alasan objektif penahanan lantaran pentolan FPI itu terancam hukuman 6 tahun penjara, sebab ia dijerat Pasal 160 KUHP. Sementara alasan subjektif agar Rizieq tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, serta tak mengulangi perbuatannya.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz