Menuju konten utama

KSP Dukung Revisi Qanun Cegah Kekerasan Perempuan & Anak di Aceh

KSP mendukung rencana revisi Qanun nomor 9 tahun 2019 memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari pelecehan seksual di Aceh.

KSP Dukung Revisi Qanun Cegah Kekerasan Perempuan & Anak di Aceh
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendukung rencana revisi Qanun nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak.

Langkah ini respons dari inisiasi Komnas Perempuan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari pelecehan seksual di Aceh.

"KSP mendukung upaya advokasi untuk revisi Qanun Nomor 9/2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan & Anak, khususnya Pasal 47 dan Pasal 50 mengenai definisi dan sanksi," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani dalam keterangan tertulis, Selasa.

Jaleswari menuturkan, perlindungan hukum bagi perempuan merupakan amanat konstitusi serta menjadi prioritas Presiden Jokowi dalam memberikan keamanan bagi semua pihak.

Dani, sapaan Jaleswari, menuturkan, pemerintah berusaha meningkatkan bentuk perlindungan berupa bentuk rasa aman bagi perempuan dari tingkat kekerasan, terutama gender-based violence seperti perkosaan dan pelecehan seksual. Namun, usaha tersebut masih ada sejumlah tantangan.

"Kendala terbesar penanganan kekerasan ini adalah masih kuatnya bias kultural bahwa perempuan secara natural adalah makhluk penggoda seksual," kata Jaleswari.

Jaleswari menerangkan, setiap kasus tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi karena berpakaian salah, bertingkah laku salah serta berada di tempat yang salah sehingga ‘pantas’ jika ia mendapat perlakuan yang melecehkan atau, bahkan, pemerkosaan.

"Lebih memprihatinkan, perempuan korban kekerasan seksual seringkali mendapatkan hukuman psikologis dalam proses penyelidikan dan penyidikan karena bias tersebut dan masih kurang ‘sensitif’nya aparat penegak hukum terhadap gender-based violence yang mengandung ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan," kata Jaleswari.

KSP pun telah mendengarkan aspirasi dalam memberikan rasa aman kepada perempuan di Aceh. Sebab, berbagai pemangku kepentingan, dari DPRA, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil Aceh (Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Aceh, Yayasan Pulih Aceh dan berbagai organisasi perempuan Aceh) menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat pesat di Aceh selama beberapa tahun terakhir. Mereka pun menyuarakan adanya perbaikan sanksi dalam qanun.

"Salah satu alasannya adalah karena aturan dalam Qanun Jinayah yang menghukum pelaku dengan sangat rendah, sehingga sama sekali tidak ada efek jera pada pelaku," kata Jaleswari.

Berdasarkan informasi tersebut, KSP mendukung penuh upaya revisi Qanun. Ia pun mengaku sudah mendengar tim revisi sudah berjalan. Ia berharap, hasil revisi dapat melindungi perempuan dari korban kekerasan seksual di Aceh.

"Sejauh ini, DPRA sudah membentuk tim revisi, di mana Kontras Aceh dan LBH Banda Aceh masuk sebagai anggota Tim, diharapkan perubahan ini akan melindungi perempuan dari perkosaan maupun kekerasan seksual lainnya di Aceh," kata Jaleswari.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri