Menuju konten utama

KSAD Sebut Ada Prajurit TNI AD Dihukum 5 Bulan Bui Sebab Tak Netral

KSAD Jenderal Andika Perkasa mengklaim sejumlah anggota TNI Angkatan Darat telah menjalani persidangan militer karena melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2019. 

KSAD Sebut Ada Prajurit TNI AD Dihukum 5 Bulan Bui Sebab Tak Netral
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengakui ada sejumlah personel bawahannya yang tidak netral dalam Pemilu 2019.

"Kami mengakui ada tapi itu sangat kecil," Kata Andika di kantor Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Andika menegaskan TNI sudah menindaklanjuti kasus pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2019 tersebut. Namun, mantan Komandan Paspamres ini enggan menyebut jumlah prajurit TNI AD yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas itu.

"Kami tidak hanya menerima laporan kemudian kita lupakan. Enggak sama sekali. Sudah beberapa [prajurit dihukum], tapi mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan berapa. Berarti lebih dari satu tapi juga tidak terlalu banyak," kata Andika.

Dia mengatakan kasus pelanggaran netralitas itu diproses sesuai hukum militer. Andika mengklaim sejumlah prajurit yang melanggar netralitas itu sudah diadili di pengadilan militer.

"Sanksi[nya] bervariasi, tapi salah satu yang saya sebutkan adalah 5 bulan hukuman penjara dan itu sudah diputus dan diterima, kemudian beberapa lagi sedang dalam proses [sidang]," ujar Andika.

Dia menambahkan, Mabes TNI AD kini juga sedang mencari perwira angkatan darat dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol), yang disebut Rizal Ramli, mengaku memikliki data hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Andika menegaskan, jika pernyataan Rizal Ramli benar, berarti perwira tersebut menyebarkan kabar bohong (hoaks).

Andika tidak memerinci hukuman yang akan dijatuhkan karena sanksi akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di militer.

"Yang diduga Letkol angkatan darat nanti harus kita lihat pasal apa saja yang bisa dikenakan dan kemudian apa sanksi[nya]," ujar Andika.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom