Menuju konten utama

Kronologi Matinya 27 Penyu di Bengkulu Akibat Limbah PLTU

Kanopi Hijau Indonesia menemukan 27 penyu mati di sekitar pembuangan limbah PLTU di Bengkulu.

Kronologi Matinya 27 Penyu di Bengkulu Akibat Limbah PLTU
Bangkai penyu ke 27 yang mati di perairan Bengkulu, Teluk Sepang. Dok. Kanopi Hijau Indonesia/Olan Sahayu.

tirto.id - Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia Olan Sahayu mengatakan terdapat puluhan penyu mati di perairan Bengkulu terutama di wilayah Teluk Sepang. Penyu-penyu yang mati itu ditemukan di sekitar pembuangan limbah PLTU.

“Berdasarkan data Kanopi Hijau Indonesia bahwa kematian penyu sampai hari ini terhitung 27 ekor yang ditemukan di sekitar pembuangan limbah PLTU," ujar Olan kepada reporter Tirto, Jumat (17/1/2020).

Menurut Olan kejadian ini berawal pada 19 September 2019. Ketika itu PLTU Batubara Bengkulu melakukan uji coba dan menimbulkan buih yang keluar melalui saluran pembuangan yang berbau menyengat.

Dampak uji coba PLTU tersebut menurut Olan, menyebabkan 2 penyu menjadi bangkai. Kedua bangkai penyu ditemukan dengan jarak 20 dan 100 meter dari saluran pembuangan limbah.

"Keesokan harinya dilakukan otopsi oleh mahasiswa kelautan dan lembaga LATUN di resort Pantai Panjang, hasilnya tidak terjadi kerusakan secara fisik dan tidak ditemukan material berbahaya didalam lambung dan usus yang dapat menyebabkan kematian," ujarnya.

Selang seminggu atau tepatnya 18 November 2019, dua penyu ditemukan mati. Ratusan ikan juga juga mati di sekitar pembuangan limbah air bahang.

"Pada 4 Desember 2019, 4 ekor prenyu ditemukan mati dalam waktu yang sama dan jarak yang berdekatan hanya 100 meter dari pembuangan limbah," ujarnya.

Empat bangkai penyu tersebut, kata Olan, langsung diautopsi dokter hewan BKSDA Bengkulu. Hasilnya tidak ditemukan kerusakan fisik ataupun ditemukannya materi berbahaya dalam usus serta lambung penyu.

Tahap lanjutnya, organ penyu dibawa ke laboratorium IPB Bogor untuk diuji.

Olan kembali mendapatkan kematian dua penyu pada 5 dan 18 Desember 2019. Lokasi ditemukannya kedua penyu tersebut hanya berjarak 1 kilometer dari sumber pembuangan limbah.

Ia melanjutkan, pada 19 Desember 2019 kematian penyu kembali ditemukan. Satu penyu mati dan sehari berikutnya tiga penyu mati.

"Penyu yang ditemukan sebanyak 4 ekor tersebut diantarkan ke kantor gubernur Bengkulu sebagai bentuk protes warga karena tidak ada tindakan dari pemerintah," ujarnya.

Tidak berhenti di sana, kematian penyu masih terjadi dalam rentang waktu 21 hingga 25 Desember 2019. Sebanyak 4 bangkai penyu kembali ditemukan.

Lalu pada 1 januari 2020 kembali ditemukan 2 ekor penyu yang mati yaitu penyu ke 23 dan 24 yang berjarak 150 meter dari saluran pembuangan limbah.

Kemudian pada tanggal 03, 08, 10 Januari 2020 ditemukan masing-masing satu ekor dengan jarang kurang lebih 1 KM dari pembuangan limbah.

"Atas dasar kematian penyu yang beruntun ini, kami mendesak Negara dalam hal ini BKSDA untuk secepatnya mengungkap kematian hewan dilindungi ini," tandasnya.

Penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Bangkai penyu di perairan Bengkulu

Bangkai penyu ke 27 yang mati di perairan Bengkulu, Teluk Sepang. tirto.id/kenipi hijau Indonesia/Olan sahayu

Seperti dikutip Antara, manajemen pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu yakni PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) mengakui belum mengantongi izin pembuangan limbah cair dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur PT TLB Willy Cahya Sundara mengatakan izin pembuangan limbah cair atau IPLC PLTU batubara Bengkulu ini masih dalam proses pengurusan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Sampah, LB3 dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Zainubi mengakui, pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Bengkulu di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu belum memiliki izin pembuangan limbah lantaran masih melakukan uji coba.

"PLTU ini belum ada izin pembuangan limbah karena mereka belum melakukan aktifitas. Apabila dalam kurun waktu 3 bulan berturut-turut mereka akan memenuhi persyaratan. Persyaratannya nanti diteliti dulu, karakteristiknya bagaimana akan dilihat dulu. Kalau itu sudah jelas baru [akan ada izin]," ujar Zainubi seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait PENYU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz