Menuju konten utama

Kronologi Masjid Ahmadiyah Sintang Diserang: Berawal dari Penolakan

Penolakan komunitas Ahmadiyah berujung pada penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).

Komunitas Ahmadiyah. tirto.id/Lugas

tirto.id - Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat diserang oleh sekitar 200 orang pada Jumat (3/9/2021). Akibatnya, bangunan masjid rusah dan satu bangunan di belakangnya dibakar.

Dalam peristiwa penyerangan ini, polisi menyatakan tidak ada korban jiwa. Polisi sudah mengamankan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan Masjid.

"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," kata Kabid Humas Polda Kaimantan Barat Kombes Donny Charles Go, Jumat kemarin.

Sebelumnya, keberadaan JAI di Sintang ditentang oleh pemerintah daerah setempat. Masjid disebut tidak punya izin operasional. Penghentian aktivitas JAI disebut atas perintah dari Bupati Sintang dan Gubernur Kalimantan Barat.

Pemda menyebut menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

Kronologi Penyerangan Masjid, Menurut Ahmadiyah

Juru Bicara Ahmadiyah Yendra Budiman mengatakan, polemik kehadiran Ahmadiyah di Sintang sejak tahun 2004 dan Masjid Miftahul Huda telah berdiri sejak tahun 2007. Polemik berawal ketika Plt. Bupati Sintang bertemu dengan Forkompimda untuk membahas solusi Ahmadiyah, akan tetapi pihak Ahmadiyah tidak diundang dalam pertemuan itu.

Setelah pertemuan Plt. Bupati dan rombongan datang ke Masjid Miftahul Huda, Plt. Bupati menanyakan kepada Mubaligh Ahmadiyah lahan tanah atas nama siapa, berapa luas masjid, dan jumlah anggota pada Juli 2021.

Lalu pada 12-13 Agustus 2021, aliansi yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam menyampaikan ultimatum kepada aparat di Kabupaten Sintang untuk menindak tegas Ahmadiyah dalam 3x24 jam.

Pihak Ahmadiyah lantas meminta perlindungan kepada aparat. Namun, pada 13 Agustus 2021, Plt Bupati Sintang menerbitkan surat tindak lanjut sikap kelompok Aliansi Umat Islam tentang Ahmadiyah. Di hari yang sama, pihak Aliansi Umat Islam sepakat dengan sikap Pemerintah hingga akhirnya masjid Ahmadiyah disegel.

“Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin Bapak Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021 sampai peristiwa pembakaran, Jumat, 3 September 2021,” kata Yendra dalam keterangan, Sabtu (4/9/2021).

Pihak Ahmadiyah akhirnya bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Sintang pada 31 Agustus 2021. Namun, pertemuan tersebut tidak memberi ruang bagi Ahmadiyah untuk berbicara.

Pada 2 September 2021, pemerintah beraudiensi dengan kelompok Aliansi Umat Islam, tetapi aliansi tetap ngotot untuk merobohkan masjid Ahmadiyah. Pada Jumat, 3 September 2021, sekelompok massa diduga berusaha melakukan aksi hakim sendiri kepada kelompok Ahmadiyah.

“Jumat, 3 September 2021 pukul 10.56 WIB massa menuju ke Masjid Al Mujahidin dan meneriakkan takbir di depan Masjid Al Mujahidin. Sebelum azan mereka menggunakan pengeras suara masjid mengajak semua warga muslim keluar rumah datang untuk salat Jumat dan setelah salat Jumat tidak pulang dulu untuk ikut merobohkan masjid Ahmadiyah lalu meneriakkan takbir,” kata Yendra.

Ia pun menambahkan, “Pukul 12.30 setelah salat Jumat, massa mengadakan apel di depan Masjid Al Mujahidin dan kembali meneriakkan takbir. Lalu massa yang berjumlah sekitar 130 orang mulai bergerak ke jalur 9."

Kala itu, polisi-TNI berupaya mengadang massa. Namun, sebagian massa berhasil masuk di depan Masjid Ahmadiyah yang dijaga 300 orang polisi.

Pukul 13.17 WIB, massa berada di masjid Ahmadiyah dan akhirnya membakar di sisi samping masjid yang dibangun sejak lama. Warga juga menghancurkan dinding masjid dengan palu godam. Mereka juga menghancurkan jendela masjid. Massa pun mengancam akan meratakan masjid Ahmadiyah dalam 30 hari jika pemerintah tidak meratakan masjid tersebut.

“Massa yang berhasil membakar bangunan dan menghancurkan dinding masjid Miftahul Huda berjalan menemui massa yang berada di pintu masuk jalur 9 dengan mengatakan masjid sudah jebol dan sudah dibakar. Sekitar pukul 14.35 massa membubarkan diri,” kata Yendra.

Terpisah, Polisi menelusuri dugaan perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang diduga dilakukan oleh Aliansi Umat Islam.

"Ada tim yang ditugaskan untuk mengusut kasus perusakan, saat ini lagi bekerja," ucap Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (3/9/2021).

Kini, 300 polisi berjaga di lokasi. Ia pun memastikan situasi mulai aman terkendali. "Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," tutur Donny.

Baca juga artikel terkait AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri