Menuju konten utama

Kronologi Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Kasus Suap DID 2018

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti diduga mengorupsi Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018 senilai Rp65 miliar.

Kronologi Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Kasus Suap DID 2018
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka korupsi Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018. Ia diduga mengorupsi duit DID Tabanan, Bali, senilai Rp65 miliar.

KPK turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bupati Tabanan dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Ni Putu Eka berinisiatif mengajukan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp65 miliar. Ia mengangkat Nyoman sebagai staf khusus dan memintanya menyiapkan dokumen permohonan pengajuan dana DID.

Atas arahan Ni Putu Eka, Nyoman menemui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya; keduanya pihak berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

"KPK menduga Yaya Purnomo dan Rida mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee menggunakan sebutana 'dana adat istiadat'," ujar Lili dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

KPK menduga besaran fee tersebut 2,5 persen dari alokasi DID untuk Kabupaten Tabanan.

Nyoman memberikan uang suap ke Yaya dan Rifa secara bertahap dalam kurun waktu Agustus-Desember 2017. Nyoman bertemu Yaya dan Rifa di hotal di Jakarta untuk memberikan uang Rp600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat.

Ni Putu Eka dan Nyoman menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rifa sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ni Putu Eka langsung ditahan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka NPEW selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022," ujar Lili.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dengan tersangka Yaya Purnomo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan