Menuju konten utama

KPU: Opsi Perppu & Uji Materi Atasi Masalah Kurangnya Surat Suara

KPU dorong pemerintah agar menerbitkan Perppu untuk menjamin hak pilih dari pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).

KPU: Opsi Perppu & Uji Materi Atasi Masalah Kurangnya Surat Suara
Sejumlah petugas melipat surat suara Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (19/2/2019). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjamin hak pilih dari pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dorongan ini menyusul banyaknya pemilih DPTb yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tak sebanding dengan tersedianya jumlah surat suara Pemilu 2019.

“Apakah opsinya Perppu atau uji materi. Kalau Perppu domain dari pemerintah dan itu adalah solusi yang tercepat. Kalau uji materi domain warga negara yang hak pilihnya terancam hilang,” jelas Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Menurut Viryan butuh kerja sama dari DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dalam menerbitkam Perppu.

"Kalau pemerintah berkenan mengeluarkan Perppu, itu hal yang baik sekali dan sangat membantu kami," kata Viryan.

Menurut Viryan selain Perppu, solusi yang diajukan KPU yakni dengan mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun untuk hal ini, masyarakat terutama mereka yang masuk dalam kategori DPTb bisa memperjuangkan hak pilihnya dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Viryan, masyarakat bisa melakukan uji materi terhadap Pasal 344 ayat 2 UU Pemilu.

Pasal itu mengatur jumlah surat suara yang dicetak KPU hanya sesuai jumlah DPT ditambah dua persen.

Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih DPTb yang hak memilihnya dijamin oleh UUD 1945.

"KPU kan sebagai penyelenggara, yang terancam hak konstitusionalnya pemilih, jadi pemilih DPTb memungkinkan untuk mengajukan itu,” tutur Viryan.

Viryan mengakui bahwa uji materi UU Pemilu ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi persoalan regulasi terkait pencetakan surat suara bagi pemilih DPTb.

Sebab, surat suara bagi pemilih DPTb tidak diatur secara khusus dalam UU Pemilu.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu, lanjut Viryan juga menginginkan adanya aturan yang membolehkan pencetakan surat suara selain DPT dan cadangan dua persen.

"KPU butuh dasar bahwa pemilih DPTb bisa disiapkan surat suaranya sendiri," ucap Viryan.

Sebelumnya, berdasarkan pendataan KPU hingga 17 Februari 2019 lalu, jumlah DPTb sebanyak 275.923 pemilih.

Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.

Jumlah tersebut kemungkinan bertambah karena rekapitulasi DPTb atau pemilih pindah memilih akan berlangsung hingga 17 Maret 2019.

Masalah datang saat DPTb menumpuk di salah satu daerah, sementara surat suara cadangan di setiap TPS hanya dialokasikan sebanyak dua persen.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari