tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 275 ribu lebih pemilih sudah melakukan proses pemindahan tempat memilih pada Pemilu 2019. Jumlah ini sudah tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019.
"Sampai dengan tanggal 17 Februari 2019 kemarin, terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Menurut Viryan, untuk saat ini provinsi Jawa Timur sebagai daerah dengan jumlah pindah memilih paling banyak yakni sekitar 60 ribu orang. Lalu, disusul Jawa Tengah sekitar 40 ribu orang, dan Jawa Barat 11 ribu orang.
Jumlah itu, lanjut Viryan masih bisa bertambah sebelum fase kedua pendaftaran pemilih pindah tempat memilih ditutup pada 17 Maret 2019 atau 30 hari sebelum pencoblosan.
KPU, kata Viryan mengapresiasi antusiasme masyarakat yang telah mengurus administrasi untuk pindah memilih ini. Namun, ternyata sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) ini justru terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya karena konsentrasi penyebaran jumlah pemilih yang tak merata.
Viryan mengungkapkan hasil rapat koordinasi dengan KPU daerah menemui sejumlah persoalan, seperti di beberapa TPS jumlah pemilih tambahan tak sebanding dengan ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
"Setiap TPS hanya punya cadangan 2 persen, misalnya pemilih 300 orang berarti disiapkan 6 surat suara cadangan. Sementara data di lapangan ada yang sampai DPTb-nya 300-500, tentu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan. Nah ini kendala yang sekarang kita hadapi," ucap Viryan.
KPU bahkan belum memiliki cara mengatasi persoalan ini karena kekurangan surat suara akibat membengkaknya jumlah DPTb. Menurut Viryan, opsi yang ditawarkan salah satunya menggeser stok surat suara dari satu daerah ke daerah lain.
Namun, opsi itu masih dikaji karena berpotensi menimbulkan persoalan baru. Masalah ini juga akan terus dicari titik temunya sebelum pendaftaran pemilih yang ingin pindah tempat memilih ditutup pada 17 Maret 2019.
"Kami akan menyampaikan ini kepada pihak terkait dalam hal ini Komisi II, pemerintah, Bawaslu, kendala ini bagaimana. Tidak bisa KPU sendirian, kan ada konsekuensinya," tuturnya.
KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah lokasi pemilihan. Hal ini memang ditujukan bagi pelajar, pekerja, atau orang yang sedang tidak berada di wilayah sesuai KTP saat hari pencoblosan.
Pemilih harus melaporkan keinginannya untuk pindah memilih ini ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto