tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai ancaman people power yang digaungkan mantan Ketua MPR Amien Rais tak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan perkara sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
"[People power] enggak akan mengubah hasil juga. Karena KPU enggak bisa ditekan-tekan juga untuk mengubah hasil. Kecuali kalau MK menetapkan, KPU berubah. People power apapun enggak akan ngaruh juga," jelas Pramono di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).
Menurut Pramono, sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK memilki kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
Sementara untuk sengketa proses Pemilu sudah diatur menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyelesaikannya.
"Ikuti prosesnya, kalau melihat pelanggaran sekarang, ke Bawaslu. Kalau KPU dianggap curang, ke DKPP. Kalau nanti hasilnya, ya ke MK. Wong aturanya gitu," ucapnya.
Pramono mengatakan Indonesia menganut sistem demokrasi. Meski begitu, sistem demokrasi juga ada aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Sehingga, menurut Pramono people power sangat tidak tepat dilakukan.
"Bagaimanapun kita ber-Pemilu bagian dari demokrasi. Dan demokrasi ada aturan-aturan yang harus ditaati. Enggak boleh demokrasi ada menang-menangan," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi