Menuju konten utama

KPU Larang Pasang Foto Kandidat Petahana di Spanduk Program Pemda

KPU melarang pemasangan foto kandidat di sosialisasi program pemda karena tak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

KPU Larang Pasang Foto Kandidat Petahana di Spanduk Program Pemda
Ilustrasi. Petugas Satpol PP menurunkan baliho salah satu pasangan bakal calon Gubernur Jawa Barat yang terpasang di kawasan Jalan Chairil Anwar, Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/1/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar kandidat petahana di pilkada 2018 pada spanduk atau edaran program milik pemerintah daerah. Lembaga itu menyarankan agar materi sosialisasi program pemda yang memuat gambar kandidat petahana diganti.

"Program pemerintah tak boleh berhenti, program soal kesejahteraan, pendidikan, kebersihan. Yang tidak boleh, foto kandidat dipasang di program itu," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2018, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Arief menjelaskan, sosialisasi program pemda pasti dilakukan menggunakan anggaran negara. Karena itu, harusnya tak boleh ada gambar kandidat di sana.

Penjelasan itu disampaikan setelah Arief menerima pertanyaan ihwal izin pemasangan gambar kandidat petahana dari peserta rapat. Penanya bercerita kerap menemukan spanduk program pemda yang memuat gambar kandidat petahana di daerahnya.

Alih-alih diturunkan, spanduk sosialisasi program itu diduplikasi dan dipasang di banyak tempat. "Alasannya yang pasang 'itu kan gambar lama'," kata sang penanya.

"Apalagi kalau ada duplikasi, itu malah dilarang di masa kampanye," ujar Arief menjawab.

Aturan mengenai kampanye pilkada terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Pasal 70 ayat (4) dan (5) beleid itu spesifik mengatur larangan kandidat petahana memasang alat peraga kampanye (APK) menggunakan program pemda.

"Dalam hal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah terpasang sebelum masa Kampanye dimulai, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon wajib menurunkan Alat Peraga Kampanye tersebut dalam waktu 1 x 24 jam," bunyi Pasal 70 ayat (5) PKPU 4 Tahun 2017.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo