tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi. Data terbaru, terdapat 32 orang caleg yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, 32 orang caleg ini terdiri dari tujuh orang caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan 25 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.
"Untuk pengumuman kali ini tidak ada penambahan untuk caleg DPD [Dewan Perwakilan Daerah]," ujar Ilham di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Bila ditambahkan dengan jumlah caleg eks napi korupsi sebelumnya, kata dia, total terdapat 81 caleg eks napi korupsi yang berasal dari DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta caleg DPD.
Dengan rincian 9 orang caleg DPD, 23 orang caleg DPRD provinsi, dan 49 orang caleg DPRD kabupaten/kota.
"Sehingga sampai dengan saat ini 81 caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi di Pemilu 2019," jelas Ilham.
Dari tambahan ini, Ilham menjelaskan Partai Hanura menjadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak dengan 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang.
Kemudian ada Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Lalu ada PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, PKS 2 orang.
"Partai NasDem dan PSI sampai saat ini nihil caleg eks terpidana korupsi," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno