Menuju konten utama

KPU DKI Jakarta Tetap Lantik Ahok Bila Menang Pilkada

Bila Ahok memenangi Pilkada DKI, KPUD menyatakan tetap akan melantiknya sebagai gubernur terpilih. Namun, Ahok juga segera diberhentikan meskipun telah berstatus hukum tetap ataupun tidak.

KPU DKI Jakarta Tetap Lantik Ahok Bila Menang Pilkada
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). ANTARA FOTO/REUTERS/Tatan Syuflana.

tirto.id - tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya terus memantau proses persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Sumarno, KPUD DKI pun akan tetap melantik Ahok apabila memenangkan kontes Pilkada DKI 2017. Akan tetapi, pihaknya juga langsung memberhentikan Ahok baik ada status hukum tetap maupun tidak.

"Jadi prinsipnya begini seandainya Pak Basuki, Pak Ahok itu menang ya kemudian status hukumnya belakangan gak jadi soal tetap dilantik sebagai gubernur terpilih, tapi nanti akan diberhentikan," kata Sumarno di Jakarta, kepada tirto.id, Jumat (16/12/2016).

Sumarno mengatakan, status pemberhentian pun tergantung dari lama proses persidangan Ahok. Apabila pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur itu masih dalam proses persidangan dugaan penistaan agama, KPUD DKI Jakarta akan melantik Ahok kemudian diberhentikan sementara.

Namun jika sudah ada status berkekuatan hukum tetap, Ahok pun langsung diberhentikan secara permanen setelah dilantik KPU DKI Jakarta. Setelah diberhentikan secara permanen, Djarot selaku calon wakil gubernur naik menjadi Gubernur DKI Jakarta terpilih.

Kemudian, tim pengusung langsung mencari kandidat pengganti Djarot untuk mengisi kursi wakil gubernur terpilih. Sumarno pun tidak memungkiri cara tersebut juga diterapkan di daerah lain saat pelantikan kepala daerah yang tersandung kasus.

"Yang jelas sudah banyak juga bupati, walikota di luar Jawa. Banyak yang seperti itu. Dilantik langsung diberhentikan," kata Sumarno.

Seperti diketahui, Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini sedang menjalani persidangan atas dugaan penistaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu diduga menistakan agama Islam dengan menyinggung surat Al-Maidah 51 saat berbicara di Kepualauan Seribu, Jakarta Utara.

Kasus tersebut kini sudah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Ahok sendiri sudah menjabarkan nota pembelaan dirinya setelah jaksa penuntut umum memaparkan isi dakwaan kepadanya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari