tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memilih sendiri panelis untuk debat kedua Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal ini merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan debat pertama Pilpres 2019 pada 17 Januari 2019 pekan lalu.
"Dalam soal menentukan panelis itu kami tentukan sendiri," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Senin (21/1/2019).
Wahyu mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memang memiliki kewenangan langsung dalam memilih panelis tanpa harus berkoordinasi dengan tim pemenangan paslon.
Namun, KPU juga mengatakan tetap akan melakukan koordinasi untuk hal-hal lainnya, seperti dalam menentukan moderator dalam debat.
"Untuk hal-hal yang memang itu kewenangan KPU berdasarkan Undang-undang, kita akan putuskan berdasarkan kewenangan kita. Tapi kalau untuk hal-hal yang berkaitan dengan koordinasi, maka kami harus koordinasi untuk ambil sikap," tuturnya.
Soal netralitas, Wahyu mengatakan KPU dapat menggantinya bila dianggap tidak memenuhi syarat meski panelis tersebut memiliki bidang yang sesuai dengan tema debat.
"Jadi bisa jadi ada pakar di bidangnya, kok bisa enggak masuk ? Ya kalau dia tidak netral ya dia enggak penuhi syarat," kata Wahyu.
Sebelumnya, dalam debat pertama panelis ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Serta masing-masing peserta pemilu juga sebelumnya diminta untuk memberikan nama panelis yang diusulkan.
Ada enam panelis dalam debat pertama yang disepakati KPU dan dua tim pemenangan paslon. Mereka yakni pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merupakan panelis yang diusulkan oleh KPU.
Sementara pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Bivitri Susanti, serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis merupakan usulan dari kedua kubu capres-cawapres.
Sebenarnya terdapat dua nama panelis lagi dalam debat pertama kemarin, namun disepakati untuk dibatalkan oleh KPU dan kedua tim pemenangan. Mereka adalah mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto