Menuju konten utama

KPU akan Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Media Daring

Iklan kampanye di media daring baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

KPU akan Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Media Daring
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan memfasilitasi peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan capres-cawapres memasang iklan di media daring (online).

"Sebelumnya kami tidak memfasilitasi (iklan kampanye) pada jenis media daring. Kami putuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye melalui media daring, karena zaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Wahyu mengatakan, pemasangan iklan kampanye di media daring juga merupakan masukan dari sejumlah pihak, selain media massa yang sudah ada yakni media massa cetak, radio dan televisi.

Sama dengan di media massa lainnya, iklan kampanye di media daring baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 275 dan 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, KPU juga menggunakan PKPU No 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai dasar hukumnya.

Wahyu menjelaskan, iklan kampanye di media daring berbentuk banner. Ukuran banner ini dibatasi maksimal 970 x 250 pixel (horizontal), dan maksimal 298 x 598 pixel (vertikal) dengan gambar statis alias tidak bergerak serta resolusi maksimal 72 dpi.

Fasilitas bagi paslon pilpres dan partai politik dilaksanakan oleh KPU RI. Sementara caleg DPD RI dan partai politik Aceh difasilitasi oleh KPU Provinsi ataupun KIP Aceh.

"Kita mengunakan pixel dengan ukuran-ukuran tertentu. Ini hasil kami berkomunikasi dengan pihak kompeten, baik regulator maupun praktisi media daring," pungkas Wahyu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto