tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang sekaligus Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Kemudian dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk. Sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka baru yaitu atas nama IM [Idrus Marham]. IM ini merupakan menteri sosial," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK (24/08/2018).
Idrus Marham diduga bersama-sama dengan salah seorang tersangka Eni Maulani Saragih diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka lainnya yakni Johannes B. Kotjo selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources terkait kontrak pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Idrus Marham telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (24/8). Politikus Partai Golkar itu akan berkonsentrasi pada kasus hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya kemarin, sudah dapat pemberitahuan penyidikan, yang namanya pemberitahuan penyidikan itu kan sudah statusnya tersangka," kata Idrus Marham di Istana Kepresidenan Jakarta (24/08/2018).
Idrus sendiri sebelumnya sudah tiga kali diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Mantan Sekjen Partai Golkar. Terakhir ia diperiksa selama 12 jam pada 15 Agustus 2018 lalu.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto