Menuju konten utama

KPK Terima 30 Penyidik Baru dari Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 30 tenaga penyidik baru dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kendati demikian, lembaga antikorupsi itu menyebut tambahan itu masih kurang untuk mengungkap kasus korupsi dan menargetkan akan ada 3.000 pegawai baru pada 2019 mendatang.

KPK Terima 30 Penyidik Baru dari Polri
Ketua KPK Agus Rahardjo.Antara foto/Hafidz Mubarak.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 30 tenaga penyidik baru dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kendati demikian, lembaga antikorupsi itu menyebut tambahan itu masih kurang untuk mengungkap kasus korupsi dan menargetkan akan ada 3.000 pegawai baru pada 2019 mendatang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Antara di Jakarta, Sabtu (8/10/2016) menyampaikan masuknya beberapa penyidik baru dari Polri tersebut untuk mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Masuknya beberapa penyidik baru itu dimaksudkan agar membuat negara ini cepat lepas dari jeratan perilaku korup yang semakin mengkhawatirkan," katanya.

Untuk mencapai tujuan tersebut Saut menargetkan KPK akan menambah jumlah pegawai KPK dari berbagai keahlian dan latar belakang untuk mengisi posisi di jajaran deputi informasi dan data, pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

"Rakyat di banyak Wilayah saat ini merasakan ketidakadilan dan selalu memanggil-manggil pertolongan dari KPK, ini harus direspons," tambah Saut yang juga menyebutkan saat ini pegawai KPK berjumlah 1.200an orang.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK saat ini pihaknya tengah mencari tambahan pegawai melalui program Indonesia memanggil.

"Saya belum dapat laporan yang terakhir, tapi pada 2016 KPK akan menambah 150 orang pegawai, pada 2017 dapat tambahan 400 pegawai. Semua direkrut pada 2016 sehingga awal 2017 semuanya sudah on board," kata Agus.

Di Deputi Penindakan KPK saat ini penyidik berjumlah 91 orang terdiri atas penyidik Polri dan penyidik independen yang diangkat sendiri oleh KPK, selanjutnya penyelidik berjumlah 118 orang dan penuntut umum berjumlah 88 orang dari Kejaksaan Agung.

Jumlah itu masih kurang mengingat pengaduan masyarakat pada 2015 berjumlah 5.694 laporan dengan indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 2.807 namun yang ditindaklanjuti oleh KPK ke deputi Penindakan hanya 171 laporan, sisanya ditindaklanjuti ke institusi eksternal seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, kementerian hingga berkomunikasi dengan pelapor.

Sementara untuk aturan pengangkatan penyidik dari Polri di KPK terdapat pada pasal 39 ayat 3 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan penyidik dari polisi ke KPK harus diberhentikan sementara selama 4 tahun dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hard news
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH