tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Anies Baswedan dengan pelapor Direktur Eksekutif GACD, Andar Mangatas Situmorang. Andari melaporkan Anies Baswedan terkait dugaan korupsi pada proyek dana Frankurt Book Fair 14-18 Oktober 2015 sejumlah Rp146 miliar sewaktu Anies menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Memang ada pelaporan tersebut. Kami sudah terima laporan kepada orang tersebut. Tentu semua pelaporan yang masuk kita telaah. Kita juga akan melihat apa ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak," jelas Kepala Biro Humas dan Informasi Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Jumat, (10/03/2017).
Namun, Febri enggan menjanjikan kasus itu akan langsung diproses. Kata Febri, semua laporan yang diterima oleh KPK akan mengutamakan laporan yang menimbulkan kerugian besar negara dulu dan melibatkan seseorang penyelenggara negara. Jika sudah tiga unsur itu ada di dalamnya barulah KPK bisa memproses pelaporan.
"Karena memang dari begitu banyak laporan yang diterima KPK enggak semua merupakan TPK [Tindak Pidana Korupsi]. Atau ada TPK tapi bukan kewenangan KPK. Jadi proses telaah tentu kita lakukan. Sama seperti semua laporan yang masuk ke bagian pengaduan," jelas Febri Diansyah.
Febri juga belum bisa mematikan kapan kasus yang menyeret Anies tersebut akan diproses KPK. Alasannya, variasi penanganan perkara semua ditentukan dari bukti awal pelaporan, mengenai bukti-bukti apa saja yang diberikan kepada Departemen Pencegahan Korupsi di KPK. Bilamana bukti-bukti yang dibawa cukup, bisa jadi kemungkinan KPK akan segera menangani kasus yang mengaitkan calon Gubernur DKI Jakarta ini.
"Tidak ada batasan waktu kasus korupsi dan kasus yang dilaporkan. Informasi variatif dan sifatnya sama dengan laporan lain. Semua tergantung bukti yang diajukan. Baru bisa diproses," jelas Febri.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Pahala Nainggolan juga membenarkan pernyataan Febri. Dia menuturkan bahwa stafnya sendiri yang menerima laporan tersebut. Serupa dengan Febri, Pahala pun enggak sesumbar kapan persisnya kasus ini akan bermuara ke penyelidikan?
"Belum tahu prosesnya kan panjang. Baru laporan. Masih terlalu pagi menyebut ini akan jadi kasus berikutnya atau bagaimana. Kita bersabar saja," singkat Pahala.
Kasus ini sendiri bermula pada Kamis,kemarin, Direktur Eksekutif GACD Andar Mangatas Situmorang melaporkan Anies Baswedan di dalam proyek 2015 bernilai Rp146 miliar.
Dalam laporannya Andar menyebutkan Anies melakukan kejahatan jabatan pada pameran kebudayaan Indonesia dan Buku Laskar Pelangi karya Andrea Herata di Frankurt Book Fair 14-18 Oktober 2015. Andar menilai Anies melakukan penyusupan kegiatan pameran buku Amda dan Pulang yang membahas mengenai pembasmian PKI tahun 1965 dalam pameran kebudayaan tersebut.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH