Menuju konten utama

KPK: Surat Panggilan kepada Pimpinan DPRP Yunus Wonda Palsu

Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya.

KPK: Surat Panggilan kepada Pimpinan DPRP Yunus Wonda Palsu
Gedung KPK. Antara/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Beredar surat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat informasi pemanggilan Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda. KPK memastikan surat tersebut palsu dan tidak berasal dari pihaknya.

"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2022.

Ali Fikri mengatakan surat bertanggal 21 September 2022 tersebut, ditandatangani oleh Muh. Ridwan Saputra yang disebut sebagai Penyidik. "Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," ujarnya.

Surat palsu tersebut menyatakan kepada pihak dimaksud untuk menghadap kepada Penyidik KPK dan BPK pada Jumat, 23 September besok untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020.

"Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya," kata Ali.

KPK meminta kepada oknum yang membuat atau pun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. Dan kepada masyarakat yang mengetahui identitas pelaku, diimbau untuk segera melapor.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tandas Ali.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky