Menuju konten utama

KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah

KPK menduga sejumlah aset milik Ricky Ham Pagawak didapatkan dari uang hasil korupsi yang ia terima.

KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan menyita aset milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Pendalaman dan penyitaan tersebut dilakukan KPK dengan memanggil dua orang saksi, yaitu Karyawan BUMD, Kristius Pagawak dan seorang pendeta bernama Andreas Konstan Pagawak. Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat 5 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga sejumlah aset milik Ricky Ham Pagawak didapatkan dari uang hasil korupsi yang ia terima.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka RHP untuk membeli beberapa aset, antara lain, kendaraan bermotor dan apartemen. Sekaligus melalui para saksi, termasuk dilakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8/2022).

KPK telah memasukkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky