tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Air Langga (Unair) tahun 2007-2010 dan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit yang sama pada tahun 2009. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar rupiah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (31/3/2016). Menurut Yayuk, saksi pertama yang diperiksa dalam kasus ini adalah Sekretaris Perusahaan PT. Pembangunan Perumahan (PP) Agus Samuel Kana.
“Agus Samuel Kana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAS (Fasichul Lisan),” kata Yayuk, di Jakarta.
Sebelumnya, Rabu (30/3/2016) lembaga antirasuah tersebut juga sudah menggeledah kantor rektorat Unair di Surabaya selama 8 jam dan pada Selasa (29/3/2016) penyidik juga menggeledah kantor PT. PP divisi operasi III di Jalan Raya Juanda No. 1 Sidoarjo, Jawa Timur. PT. PP adalah pemenang tender proyek tersebut.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita dokumen dalam bentuk "hard copy" dan "soft copy" seperti kontrak dan dokumen keuangan.
Fasichul Lisan yang merupakan rektor Unair 2009-2015 saat pembangunan berlangsung merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan Unair yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.
Dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih. (ANT)