Menuju konten utama

KPK Periksa Ibu Tersangka Korupsi Aditya Anugrah Moha

Pemeriksaan KPK terhadap Marlina dilakukan sebagai saksi untuk anaknya, Aditya Anugrah Moha yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Periksa Ibu Tersangka Korupsi Aditya Anugrah Moha
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha (kedua kanan) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10) dini hari. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Sulawesi Utara Marlina Moha Siahaan, Selasa (17/10/2017). Pemeriksaan Marlina dilakukan sebagai saksi Anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah Moha.

Sebelumnya, Aditya Moha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penanganan upaya hukum banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan terkait kasus tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi AAM [Aditya Anugrah Moha]," kata Kepala Buro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Selasa.

Selain memeriksa Marlina, KPK memeriksa panitera Pengadilan Negeri Manado Refly Herru Batubuaja. Refly juga diperiksa sebagai saksi Aditya Moha.

Sebagai informasi, KPK menangkap Aditya Moha selaku Anggota DPR dan Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Kedua tersangka tersebut diamankan bersama 3 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada Jumat (6/10/2017).

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai 64.000 dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari total kesepakatan 100.000 dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara penanganan upaya hukum banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan. Uang tersebut diserahkan agar penahanan terhadap Marlina selaku terdakwa dan ibu dari Aditya tidak dilakukan.

Sudiwardono yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Aditya Moha diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar asal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan kedua tersangka. Tersangka Aditya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan SDW di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Selain itu, Sudiwardono juga diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Manado ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari