Menuju konten utama

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Proyek Jalan di Papua

KPK memanggil enam saksi terkait berkas perkara tersangka Mikael Kambuaya dalam kasus dugaan korupsi proyek penigkatan jalan Depare-Kemiri di Papua.

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Proyek Jalan di Papua
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Depare-Kemiri sepanjang 24 kilometer dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya (MK).

Hal tersebut diungkapkan juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (8/4/2017). Menurut Febri, keenam saksi yang dipanggil tersebut untuk diperiksa di kantor KPK, di Jakarta terkait berkas perkara tersangka MK. Keenam saksi itu masing-masing Jani Andriana, Kartika, Lina Christiana, DA Winarta dan Wahidah.

“Diantara keenam saksi itu ada yang merupakan karyawan PT Bintuni Energy Persada (BEP) selaku kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tersebut,” kata Febri seperti dikutip Antara.

Dari enam saksi yang dipanggil dua diantaranya, yaitu DA Winarta dan Wahidah tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan surat panggilan belum diterima.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mikael Kambuaya (mantan Kepala Dinas PU Provinsi Papua) dan DM (swasta).

Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri- Depapre di Provinsi Papua tersebut senilai Rp 89,5 miliar. Adapun, anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau hampir setengah dari nilai proyek. Perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada (BEP). Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Mikael disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka DM selaku pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT MJM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura dengan sumber dana APBD-P Provinsi Papua tahun 2015.

DM adalah tersangka kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan MK sebagai tersangka. Sama seperti tersangka MK, DM juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JALAN DEPARE-KEMIRI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz