Menuju konten utama

KPK Menduga Ada Keterlibatan Hakim Lain di Kasus Patrialis

KPK tengah mendalami kemungkinan keterlibatan hakim konstitusi selain Patrialis Akbar. Dasar dugaan KPK, selama ini dalam memutuskan perkara, hakim MK wajib menjalani "kolektif kolegial"

KPK Menduga Ada Keterlibatan Hakim Lain di Kasus Patrialis
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Antara foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - KPK tengah mendalami kemungkinan keterlibatan hakim konstitusi selain Patrialis Akbar dalam kasus dugaan suap pengajuan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dugaan itu berdasarkan kebiasaan di MK bahwa dalam memutuskan sebuah perkara seorang hakim tidak bisa melakukan seorang diri. Apalagi, sejak lama dalam memutuskan sebuah perkara gugatan uji materiil undang-undang, hakim MK wajib menjalani aturan mengenai ‘kolektif kolegial’ atau aturan yang didasari oleh jumlah putusan hakim terbanyak dalam peradilan.

“Untuk itu kita masih mendalami keterlibatan mengenai hakim lainnya. Apalagi memang adanya konsep kolektif kolegial tersebut. Sama seperti kami (KPK) kita juga mengacu hal tersebut untuk melakukan pertersangkaan terhadap terhadap seseorang atau pihak tertentu,” jelas Basaria Panjaitan kepada tirto.id, Senin, (31/01/2017).

Namun Basaria enggan membocorkan hakim MK yang tengah dibidik KPK dalam dugaan kasus suap putusan uji materil tersebut. “Belum itu. Kita dalami dulu,” bebernya.

Untuk diketahui, pengambilan putusan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Bernomor: 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dalam pedoman beracara tersebut disebutkan adanya tata aturan mengenai adanya kuorum (suara minimum) dari putusan hakim di MK yakni dua pertiga hakim yang hadir menyetujui uji materiil tersebut.

Berdasar peraturan tersebut, KPK menduga ada aliran dana kepada hakim MK selain kepada Patrialis Akbar.

Mengenai aliran dana selain kepada Patrialis, Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bersedia buka suara. “Belum ada infonya. Terkait apakah ada indikasi hakim lain selain yang bersangkutan tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang. Karena kami harus periksa mereka, hakim dan pegawai MK,” jelas Febri.

Febri tak mau berspekulasi kapan para penyidik akan mengumumkan tersangka baru atas kasus itu. “ Sampai sejauh ini belum bisa disimpulkan ada pihak lain yang menikmati aliran dugaan suap itu,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait OTT HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH