tirto.id - KPK melimpahkan berkas tahap dua tersangka Eko Susilo Hadi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). “Proses sudah berpindah dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Eko merupakan mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla RI yang diduga terlibat tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan "satelit monitoring" (Satmon) dengan nilai kontrak Rp220 miliar pada tahun anggaran 2016. Eko Susilo Hadi diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro dari tiga terdakwa yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Adami Okta.
Selain itu terdakwa diduga menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura. Suap juga diberikan kepada Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka baru yakni Nofel Hasan (NH), Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Nofel diduga menerima hadiah sejumlah 104.500 dolar Singapura.
Total suap mencapai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu Euro dan Rp120 juta.
Kasus ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember 2016. Saat itu KPK menangkap Eko Susilo Hadi dan mengamankan barang bukti sejumlah Rp2 miliar.
Selain menetapkan Eko sebagai tersangka, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Ketiganya disangkakan sebagai pemberi suap kepada Eko.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH