Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Anggota DPR F-PAN Sukiman di Kasus RAPBN 2018

Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.

KPK Kembali Periksa Anggota DPR F-PAN Sukiman di Kasus RAPBN 2018
Anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Demokrat Amin Santono bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai saksi di kasus dugaan suap dalam usulan dana perimbangan daerah dalam Rancangan APBN-Perubahan tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN [Amin Santono, anggota DPR RI Komisi XI]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).

Sebelumnya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sukiman pada 13 Agustus lalu. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas.

Selain Sukiman, KPK pada hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang dari pihak swasta untuk tersangka YP [Yaya Purnomo].

Kasus dugaan suap dana perimbangan daerah dalam RAPBN 2018 ini bermula saat KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono sebagai tersangka korupsi pada Sabtu (5/5/2018).

Amin bersama tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaludin selaku swasta dan perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Ghaist selaku kontraktor, terlibat dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji anggota DPR secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018.

Amin diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ahmad saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Halim, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menduga Amin telah menerima uang sebesar Rp100 juta lewat transfer kepada Eka. Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee 7 persen atau Rp1,7 miliar dari total fee 2 proyek di Sumedang dengan total nilai sekitar Rp25,850 miliar.

KPK pun menyangkakan Ahmad selaku pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara itu, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP RAPBN-P 2018 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra