Menuju konten utama

KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri Terkait Kasus BLBI

KPK kembali akan memanggil mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terkait kasus BLBI.

KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri Terkait Kasus BLBI
Ilustrasi. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Surat panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan sedang proses pengantaran ke Singapura," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Febri menerangkan saat ini tim KPK tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura dan otoritas setempat untuk memastikan agar surat panggilan pemeriksaan sampai di rumah Sjamsul.

KPK sendiri sebelumnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih untuk hari Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/20/2018). Pemeriksaan ini merupakan upaya pengembangan kasus BLBI pasca vonis terhadap bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dijatuhkan.

Namun, Sjamsul dan Itjih tak memberi kabar soal panggilannya.

Febri memperingatkan agar Sjamsul dan Istrinya berlaku kooperatif terhadap upaya penyelesaian kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp4,58 triliun tersebut.

"Perlu diingat, kasus yg sedang ditangani ini menyangkut dugaan kerugian negara yang besar, yaitu Rp4,58T. Jadi konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan cukup signifikan," ujarnya.

Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Bank tersebut merupakan satu di antara bank yang mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI senilai Rp27,4 triliun.

Tahun 2002 BDNI diberikan surat lunas oleh BPPN. Sjamsul hanya membaya satu triliun secara tunai. BDNI telah menggunakan Rp248,5 miliar dana BLBI untuk melunasi kewajiban Grup Gajah Tunggal.

Pada April 2017 nama Sjamsul kembali mencuat setelah Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka pemberian SKL BLBI oleh KPK.

Dalam sidang putusan (24/9/2018), Syafruddin dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp700 juta subsider 3 bulan. Syafruddin dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Hakim meyakini Syafruddin telah merugikan negara Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Kerugian tersebut berawal saat Syafruddin berusaha menghapus utang Bank Dagang Nasional Indonesia yang diajukan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (PT WM).

Ini bukan kali pertama Sjamsul dan Itjih dipanggil oleh KPK. Keduanya telah beberapa kali dipanggil lembaga anti rasuah untuk memberi keterangan, antara lain pada 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017. Semuanya tidak dihadiri.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo