Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Mojokerto Usai OTT

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Minggu siang, untuk pengembangan kasus suap yang melibatkan pimpinan DPRD Mojokerto.

KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Mojokerto Usai OTT
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (kanan) dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (kedua kanan) dikawal petugas kepolisian saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Minggu siang (18/6/2017).

Penggeledahan ini merupakan upaya pengembangan pengusutan kasus suap yang melibatkan sejumlah pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Para petugas KPK itu mendatangi kantor Dinas PUPR Mojokerto pada pukul 11.30 WIB, Minggu siang. Berdasar pantauan Antara, mereka datang dengan menggunakan tiga unit kendaraan minibus.

Salah satu petugas jaga kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto, Sasmito, mengatakan, petugas KPK yang datang ijin sekitar sepuluh orang dengan menggunakan tiga unit kendaraan minibus warna hitam dan putih.

"Begitu masuk, petugas tersebut langsung naik ke lantai dua untuk melakukan pemeriksaan. Dan mohon maaf, rekan media dilarang masuk gerbang kantor ini," ujar Sasmito.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Petugas KPK ini merupakan proses pengembangan atas hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap pada Jumat hingga Sabtu kemarin.

Dari luar bangunan kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto, tampak beberapa petugas Kepolisian bersenjata lengkap berjaga di luar gedung itu bersama dengan petugas keamanan setempat.

Penggeledahan serupa sebelumnya juga dilakukan di kantor DPRD Kota Mojokerto oleh tim petugas KPK terkait dengan kasus yang sama. Saat penggeledahan itu, petugas KPK terlihat membawa koper berukuran sedang yang digunakan sebagai tempat membawa berkas yang dibutuhkan dalam penyidikan KPK.

OTT KPK pada Jumat dan Sabtu kemarin menyita duit suap senilai Rp470 juta berkaitan dengan pengalihan anggaran ke Dinas PUPR Kota Mojokerto. Rp300 juta dana di antaranya merupakan suap yang jadi bagian dari komitmen senilai Rp500 juta. Suap sekitar Rp150 juta sudah diberikan pada 10 Juni 2017 lalu. Sedangkan Rp170 juta lainnya merupakan bagian dari komitmen setoran suap triwulanan.

Berdasar hasil OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka yang kini ditahan di tempat terpisah sampai 20 hari ke depan. Pertama, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang merupakan politikus PDIP. Kedua ialah Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketiga, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Dan tersangka keempat, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto di atas ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap. Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto menjadi tersangka pemberi suap.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom