tirto.id -
Menurut mereka KPK harus menjelaskan apa yang terjadi dengan pemanggilan Anies Baswedan ke KPK dua bulan lalu.
KMMSAJ memandang Gubernur DKI Jakarta sebagai pusat dari swastanisasi air di Jakarta. KMMSAJ menuding KPK sempat memeriksa Anies Mei 2019, tapi hasilnya tak diumbar pada publik.
"KMMSAJ mendorong KPK untuk menjelaskan hasil pemanggilan oleh KPK terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Mei 2019," kata salah satu anggota dari LBH Jakarta, Arif Maulana, Jumat (5/7/2019).
Arif mengatakan kasus ini harusnya memang melibatkan KPK karena swastanisasi air menyebabkan kerugian negara. KMMSAJ berharap KPK bisa betul-betul mengawasi apa yang dilakukan oleh Aetra dan Palyja membangun kesepakatan dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini memang sudah mengakibatkan kerugian negara dan hak atas air warga dan potensi kerugian negara jika swastanisasi air ini terus berlanjut. Kami mengingatkan kepada KPK juga mengingatkan kepada DKI Jakarta untuk konstitusi sudah jelas pasal 33 air harus dikelola oleh negara dan putusan MK 2015 juga sudah jelas bahwa air dari hulu dan hilir harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat bukan untuk keuntungan swasta," tegasnya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari