tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sudah mendapati terduga tersangka baru dalam kasus proyek pengadaan Helikopter AW101 yang merugikan negara milyaran rupiah itu, namun, mereka belum menetapkannya sebagai tersangka.
"Belum kita tersangkakan tapi sudah kita gelar di KPK," ujar Agus di Gedung Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Sayang, Agus belum mau menyebutkan nama tersangka. Ia pun belum mau menjawab jumlah saksi yang diperiksa. Mantan Ketua LKPP itu hanya meminta masyarakat menunggu penetapan dari KPK.
"Ya nanti lah. Anda tunggu. Jangan buru-buru," kata Agus.
Sebelumnya KPK kini tengah menyelesaikan perkara korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland 101 (AW101). Dalam penelusurannya KPK mendapati kemungkinan kerugian yang tidak hanya melibatkan negara.
“Soal pertahanan dan keamanan kalau dikorupsi yang rugi negara dan prajurit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Selasa, (30/5/2017).
Febri menuturkan KPK sudah memeriksa 13 saksi yang telah diperiksa. Dari jumlah itu, 7 saksi adalah dari kalangan sipil sementara 6 lainnya adalah pihak militer. Menurut dia, dalam pemeriksaan saksi, kasus tersebut mirip dengan suap yang terjadi di Badan Keamanan Laut. Ada juga saksi yang diperiksa di POM TNI dan KPK.
Meksi begitu, pemeriksaan saat ini masih berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi. “POM TNI tangani kalau berlatar belakang militer, KPK hanya ke sipil,” kata Febri.
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan tiga dalam pengadaan helikopter yang merugikan negara Rp 220 milyar. Ketiga tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letkol TNI WW pejabat pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS yang merupakan staf kas yang bertugas menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Akhmad Muawal Hasan