Menuju konten utama

KPK Beri Syarat Lukas Enembe Bisa Diperiksa di Jayapura

KPK meminta agar Lukas Enembe menenangkan masyarakat Papua lebih dulu bila ingin menjalani pemeriksaan di Jayapura.

KPK Beri Syarat Lukas Enembe Bisa Diperiksa di Jayapura
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (ketiga kiri) didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kedua kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap Gubernur Papua Lukas Enembe bisa hadir langsung menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. KPK bisa saja memeriksa di Jayapura, Papua, namun meminta agar Lukas Enembe menenangkan masyarakat Papua lebih dulu.

"Kami akan lakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas untuk hadir di KPK, atau misalnya pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami mohon kerjasamanya, agar juga masyarakat ditenangkan," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Alexander berjanji KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bersama dengan pengumuman penetapan tersangka terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dari ketiga nama, KPK baru menahan Eltinus.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Terkait pemeriksaan Lukas Enembe, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyebut pihaknya sempat mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Namun, Lukas Enembe mangkir dengan alasan sakit.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memuda

hkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September 2022.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE TERSANGKA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto