Menuju konten utama

KPK Batal Dalami Korupsi Heli AW-101 karena Saksi Sakit

KPK memeriksa saksi dari Bank BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap guna mendalami proses pembayaran uang muka pemesanan helikopter AW-101.

KPK Batal Dalami Korupsi Heli AW-101 karena Saksi Sakit
Penyidik KPK dan POM TNI melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - KPK batal mendalami kasus suap tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016–2017. Saksi bernama Bayu Nurpratama selaku Marketing atau Funding Officer Bank BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap yang sedianya akan diperiksa KPK, tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi tidak datang karena sakit," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Febri mengungkapkan, KPK memeriksa Bayu guna mendalami proses pembayaran uang muka pemesanan helikopter AW-101 yang menggunakan sarana perbankan pada saat itu. Bayu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Namun, karena saksi sakit, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Bayu. "Pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari jadwal Kamis, 12 Oktober 2017," kata Febri.

KPKterus mendalami kasus dugaan korupsi atas pembelian helikopter produsen Agusta Westland AW-101 itu.

Pembelian helikopter AW101 ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Helikopter yang niatnya dikhususkan untuk VVIP Presiden itu pun batal digunakan karena ditolak Presiden Jokowi.

Akibat kesalahan penggunaan, muncul indikasi dugaan kerugian negara dari pembelian AW-101. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp224 miliar dari nilai proyek Rp738 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara KPK, telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Kelima tersangka dari TNI di antaranya, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol administrasi WW. Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari