Menuju konten utama

KPK: Baru 1.126 Calon Kepala Daerah Yang Laporkan LHKPN

Pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuka sejak 2 Januari 2018 lalu, hingga hari ini baru 1.126 calon kepala daerah yang melapor ke KPK. 

KPK: Baru 1.126 Calon Kepala Daerah Yang Laporkan LHKPN
Ilustrasi. Rapat Koordinasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Senin (19/9).ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/16

tirto.id - Dari total 1.150 calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Sabtu (20/1/2018) pukul 02:00:14 WIB atau beberapa jam sebelum batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), baru 1.126 calon kepala daerah yang melapor.

Berdasarkan laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia total calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN sebagai syarat untuk maju dalam kontes pilkada serentak 2018 berjumlah 1.126 calon kepala daerah.

Rinciannya adalah 56 calon gubernur, 55 calon wakil gubernur, 371 calon bupati, 368 calon wakil bupati, 141 calon wali kota dan 135 calon wakil wali kota.

Pendaftaran LHKPN calon kepala daerah di KPK dibuka sejak 2 Januari 2018 dan akan ditutup pada 20 Januari 2018.

Artinya sudah ada 91 persen provinsi yang sudah melaporkan LHKPN. Ada 171 pilkada di berbagai provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pelaporan LHKPN itu sangat penting untuk dicermati oleh masyarakat.

"Calon kepala daerh harus menyerahkan LHKPN, LHKPN ini penting sekali kalau dia menipu laporannya tidak perlu dipilih. Harus jujur melaporkan LHKPNnya," kata Laode pada Rabu.

Berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo