Menuju konten utama

KPK Agendakan Pemeriksaan Cak Imin Terkait Korupsi Kementerian PUPR

KPK akan memanggil A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPK Agendakan Pemeriksaan Cak Imin Terkait Korupsi Kementerian PUPR
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/19). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah nama dari kalangan DPR-RI dan DPRD Provinsi Lampung terkait dengan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga orang yang akan dipanggil dan diperiksa. Salah satunya anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi pada hari ini," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Selain itu, ada dua lagi yang akan diperiksa sebagai saksi yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung, keduanya merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung. "Ketiganya diperiksa untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA)," ujar Febri.

Hong, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group, merupakan tersangka ke 12 yang diduga memberi atau menjanjikan sesuatu penyelenggara negara dengan maksud agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pelaksanaanprogram pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR.

Kasus ini berawal dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK PUPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana