Menuju konten utama

KPAI Sebut Beasiswa Djarum Bulu Tangkis Berpotensi Langgar Perda

Daerah yang jadi tuan rumah audisi bulu tangkis Djarum memiliki perda kawasan tanpa rokok, sehingga diminta memperhatikan tak melanggar aturan.

KPAI Sebut Beasiswa Djarum Bulu Tangkis Berpotensi Langgar Perda
Suasana rapat penghentian Djarum Beasiswa Bulu Tangkis yang diselenggarakan KPAI dan perwakilan daerah di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (16/8/2019). FOTO/Dok. KPAI

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawaty menyebut, program Djarum Beasiswa Bulu Tangkis yang digelar Djarum Foundation melanggar peraturan daerah.

Hal ini terkait perda di wilayah yang jadi tempat audisi bulu tangkis ini. Ia mencontohkan di Purwokerto yang jadi lokasi penyelenggaraan audisi bulu tangkis Djarum,

Menurut dia, di Purwokerto ada Perda Kabupaten Banyumas 26/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 14 ayat (1) mengatur orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan syarat.

Yakni, tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau dan tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

"Penyelenggaraan Audisi Umum Djarum berpotensi melanggar Pasal 14 ayat (1) jika tidak dilakukan upaya perbaikan. Hal ini dikarenakan audisi umum dengan jelas menampilkan logo serta brand image Djarum di seluruh lokasi kegiatan dalam bentuk beraneka ragam," kata Sitti dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2019).

Ia menyebut, brand image Djarum dalam audisi itu ada pada booth, pembatas lapangan, game, seragam panitia bahkan seragam peserta yang merupakan anak di bawah 18 tahun.

Sitti juga menyoroti prosedur permintaan izin yang dilakukan Djarum terhadap setiap daerah yang ingin dijadikan tuan rumah.

KPAI, kata dia, telah berkoordinasi dengan lima daerah yang akan jadi tuan rumah. Menurut dia, pemerintah daerah mengklaim tidak menerima permintaan izin dari pihak Djarum Foundation.

"Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, dilaporkan bahwa ada panitia yang bahkan tidak mengajukan izin untuk kegiatan ini di salah satu kota. Tentunya atas dasar hal ini, KPAI sebagai sebuah lembaga pengawas, sangat men-support dan mendukung pemda untuk menegakkan atura yang telah ditetapkannya tersebut. Termasuk mendorong agar pemda berani mengambil langkah tegas, jika memang diharuskan oleh UU," kata dia.

Terkait pengawasan ini, kata dia, KPAI telah menggelar pertemuan dengan lima perwakilan pemda yang jadi tuan rumah audisi Djarum, Jumat (16/8/2019), di Jakarta.

Menurut dia, usai pertemuan tersebut, ke depannya masing-masing pemda akan memanggil perwakilan panitia untuk melakukan pengawasan terkait perizinan atau perubahan format seleksi agar tidak melanggar aturan.

Baca juga artikel terkait BEASISWA BULU TANGKIS DJARUM atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali