Menuju konten utama

KPAI Pertanyakan Tugas Disdik Sumsel Soal Siswa Meninggal Saat MPLS

Sebelumnya orang tua korban mendapat telepon dari pihak sekolah mengabarkan anaknya dibawa ke rumah sakit (RS), ibu korban terkejut saat mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa dan ada luka memar di tubuh korban, tepatnya di lutut.

KPAI Pertanyakan Tugas Disdik Sumsel Soal Siswa Meninggal Saat MPLS
Retno Listyarti Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. ANtaranews/kpai.go.id

tirto.id -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya seorang siswa SMA swasta di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DBJ (14).

Siswa tersebut diduga meninggal dunia ketika mengikuti masa orientasi siswa (MOS) atau sekarang disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Informasi tersebut didapat KPAI ketika keluarga korban melapor ke polisi.

Sebelumnya orang tua korban mendapat telepon dari pihak sekolah mengabarkan anaknya dibawa ke rumah sakit (RS), ibu korban terkejut saat mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa dan ada luka memar di tubuh korban, tepatnya di lutut.

Menurut informasi yang diterima KPAI, pada hari pertama, banyak peserta didik baru menangis dan beberapa di antaranya mengatakan pada orang tua takut berangkat ke sekolah.

Saat hari pertama, banyak siswa juga takut bicara dan takut izin ke kamar mandi, meski ingin buang air.

"Akibatnya, pada hari kedua, banyak orang tua peserta didik baru yang menyampaikan protes dan keberatan kepada pihak sekolah, dan selanjutnya di MPLS hari kedua dan ketiga berjalan lancar tanpa di sertai kekerasan verbal lagi dari siswa senior," kata Komisoner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto , Minggu (14/7/2019).

Retno mengatakan KPAI akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala Sekolah untuk meminta penjelasan dan klarifikasi pada Senin (15/7/2019) besok.

"KPAI akan mempertanyakan pengawasan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan terkait pelaksanaan MPLS 2019, dan memastikan apakah juknis dan pedoman MPLS sudah diterima oleh seluruh sekolah, mengingat dalam juknis tersebut pelaksanaan MPLS hanya tiga hari, bukan satu minggu," tuturnya.

KPAI juga akan mempertanyakan apakah ada larangan penggunaan kekerasan dalam MPLS, termasuk larangan keterlibatan penuh siswa senior.

"KPAI juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang memproses pelaporan orang tua DBJ terkait proses pemeriksaan kasus ini," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban meminta KPAI agar melakukan pengawasan pelaksanaan MPLS di berbagai sekolah di semua jenjang dari SD sampai SMA/SMK agar tidak ada lagi kekerasan fisik maupun verbal, apalagi perploncoan dalam MPLS.

Maka dari itu, KPAI mengimbau para orang tua untuk menyampaikan pengaduan ke KPAI jika di sekolah anaknya terjadi dugaan kekerasan. Pengaduan kata Retno, dapat dikirim melalui aplikasi WhatsApp 082136772273 atau email ke pengaduan@kpai.go.id.

"Nanti petugas pengaduan KPAI yang akan menghubungi para pengadu melalui telepon," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MPLS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari