tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan pada prinsipnya setiap anak tetap memiliki hak-haknya bahkan ketika ia tersangkut kasus pidana sehingga KPAI akan terlibat untuk memastikan hak-hak anak PMA terpenuhi.
"Artinya, penyelesaian masalahnya harus dengan tidak melanggar hukum dan tidak dengan kekerasan,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dihubungi di Jakarta, Jumat (2/6/2017), dikutip dari Antara.
Untuk memastikan hak-hak PMA terpenuhi, KPAI mengupayakan perlindungan dan rehabilitasi bocah berinisial PMA (15) yang dipersekusi karena dianggap berlaku tidak baik kepada ulama.
"Kita sedang jalin komunikasi dan yang paling penting ada upaya penanganan sungguhpun anak ini berhadapan dengan hukum," kata Asrorun.
Belajar dari kasus PMA, lanjut Asrorun, orang tua atau orang dewasa sebaiknya mengedukasi anak-anak dalam menggunakan media digital, khususnya media sosial agar bertindak arif dan tidak menyebar kebencian.
"Perlu contoh dari orang dewasa untuk memanfaatkan medsos secara bijak. Untuk itu, setiap kita perlu arif memanfaatkan media sosial. Jangan sampai kita melakukan tindakan yang mengarah kepada penghinaan terhadap seseorang, kelompok, suku, ras, agama antar golongan, dan ujaran kebencian yang bisa memicu konflik di tengah masyarakat. Siapapun itu," pungkas Asrorun.
Asrorun juga mengimbau agar masyarakat berhenti menyebarkan video PMA yang sedang dipersekusi dan mendapatkan kekerasan, demi kepentingan anak itu sendiri.
Adapun orang dewasa yang melihat tindakan persekusi pada anak, Asrorun meminta agar turut menjadi bagian untuk melindungi anak-anak dari intimidasi dan kekerasan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku persekusi yang telah mengintimidasi dan melakukan pemaksaan pada pelajar 15 tahun berinisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim). Persekusi itu terungkap ketika rekaman video viral di media sosial.
"Masalah persekusi, Mabes Polri memberikan atensi, ada beberapa yang sudah kita proses hukum. Seperti di Jakarta Timur, itu ada anak umur 15 tahun, ada dugaan dia dipaksa, didatangi, digruduk," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Kini PMA sudah berada dalam perlindungan Polda Metro Jaya.
Tito berharap agar jika ada seseorang yang merasa dirugikan atas kebebasan berekspresi orang lain, agar diserahkan ke aparat penegak hukum. "Tidak boleh bermain hakim sendiri. Tidak boleh melakukan upaya sendiri yang melanggar hukum," tegasnya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra