Menuju konten utama

Korsel Gali Potensi Pasar Produk Halal

Korea Trade-Investment Promotion Agency (Kotra) telah mendata ada 114 restoran Muslim di Korea Selatan (Korsel). Di Korsel, Islam merupakan agama minoritas di tengah banyaknya penganut Budha dan Protestan. Diperkirakan, jumlah penganut Islam di negara tersebut ada 150 ribu orang. Meskipun begitu, belakangan industri restoran halal menggeliat di negara itu.

Korsel Gali Potensi Pasar Produk Halal
(Ilustrasi) Label halal MUI. Tirto/TF Subarkah

tirto.id - Korea Trade-Investment Promotion Agency (Kotra) telah mendata ada 114 restoran Muslim di Korea Selatan (Korsel). Jumlah ini dipastikan akan terus meningkat, karena Korsel terus menggali potensi industri produk bersertifikat halal.

Di Korsel, Islam merupakan agama minoritas di tengah banyaknya penganut Budha dan Protestan. Diperkirakan, jumlah penganut Islam di negara tersebut ada 150 ribu orang. Meskipun begitu, belakangan industri restoran halal menggeliat di negara itu. Salah satu penyebabnya ialah karena semakin banyak wisatawan berasal dari negara Muslim datang ke Korsel.

Kalangan industri pun melihat peluang untuk meningkatkan produksi makanan dan minuman halal. Data Kementerian Pertanian Korsel menyebutkan, ekspor produksi halal pada 2010-2014 mengalami kenaikan pesat sekitar 69,3 persen dengan nilai lebih dari Rp11,9 triliun. Jumlah ini melampaui target pertumbuhan ekspor pertanian dan makanan yakni 51,5 persen.

Negara sasaran ekspor produksi halal tersebut antara lain Indonesia, Malaysia, dan Iran. Kementerian kemudian berharap, Korsel bisa mengekspor produk makanan halal mencapai 1,5 miliar dolar AS di tahun 2017. Oleh karena itu, produk halal di negara ini ditingkatkan.

Melihat peluang yang besar, Korsel melaksanakan Korea Halal Expo setiap tahun. Pada tahun lalu, sosialisasi produk halal dilaksanakan dengan cara seminar dan pelatihan yang bertema "Halal untuk Profesional".

Sementara itu, konsumen Indonesia yang ingin mengonsumsi produk halal dari Korsel dapat memperolehnya di pusat perbelanjaan. Konsumen bisa menemukan produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang sudah bersertifikat halal.

Hal ini terhubung dengan Peraturan Pemerintah Pada 2014 lalu, Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan. Sayangnya, pemerintah belum membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang UU JPH sebagai payung hukum.

Mengenai UU JPH, sejumlah kalangan menginginkan UU JPH direvisi agar tidak mengganggu iklim investasi sebab dalam UU JPH tersebut dikatakan bahwa produk yang masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Produk-produk yang dimaksud antara lain makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologis, produk rekayasa genetik, dan barang-barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh publik. Dalam UU JPH juga dinyatakan produk halal adalah produk yang telah dideklarasikan halal menurut syariah Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentu menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU JPH itu untuk melindungi konsumen Muslim.

"Meski sertifikasi halal telah berjalan lebih dari 26 tahun, namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang halal. Undang-Undang Jaminan Produk Halal sampai sekarang juga belum diberlakukan," ujar Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin.

Ma’aruf mengatakan, masalah halal dan haram di Indonesia sangat penting karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Mengonsumsi makanan dan minuman halal merupakan tuntunan agama dan tidak boleh dilanggar.

MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) terus berupaya meyakinkan produsen untuk memenuhi prinsip dan kriteria halal. Korea menjadi salah satu negara yang memperoleh perhatian dari lembaga tersebut sebab Korea termasuk produsen makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmeti yang cukup berpengaruh di Indonesia.

LPPOM MUI menjalin kerja sama dengan Halal Korea Inc. sebagai lembaga konsultan bisnis dan perdagangan Korsel untuk melakukan sosialisasi, edukasi, promosi, dan asistensi sertifikasi halal. (ANT)

Baca juga artikel terkait DAN KOSMETIKA LPPOM

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Reporter: Mutaya Saroh

Artikel Terkait