Menuju konten utama

Korlabi Akhirnya Laporkan Grace Natalie dan Ketua BTP Mania

Grace Natalie menyebut tak akan mendukung praktik poligami. Hal ini yang dijadikan dasar laporan.

Korlabi Akhirnya Laporkan Grace Natalie dan Ketua BTP Mania
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Ketua Umum PSI Grace Natalie dilaporkan oleh Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, Grace menyebut tak akan mendukung praktik poligami. Hal ini yang dijadikan dasar laporan.

“Grace Natalie memang menyerang syariat Islam tentang poligami. Syariat apapun haram untuk dihujat, apalagi melarang pelaksanaan syariat yang Indonesia ini dilindungi oleh Pancasila,” kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Faktor itulah yang menyebabkan Korlabi melaporkan Grace. Selain itu, Korlabi juga melaporkan Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer dengan sangkaan telah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama Islam.

Ebenezer dilaporkan atas pernyataannya soal ‘Kelompok 212 Penghamba Uang’ di program iNews Pagi, Rabu (30/1). Novel menyatakan kedua terlapor melontarkan pernyataan masing-masing secara sadar ke publik melalui media elektronik.

“Mereka sadar di hadapan kamera mengucapkan itu. Bahkan ucapan Grace ini lebih tersistem dengan diliput oleh beberapa media,” kata Novel.

Keping CD berisi tangkapan layar pemberitaan media online, tayangan YouTube menjadi alat bukti pelaporan.

Laporan terhadap Grace terdaftar dengan Nomor: LP/B/0151/II/2019/BARESKRIM bertanggal 4 Februari 2019 atas nama pelapor Soni Pradhana Putra. Sedangkan laporan terhadap Ebenezer teregistrasi Nomor: LP/B/0150/II/2019/BARESKRIM bertanggal 4 Februari 2019 dengan pelapor Musa Barasabessy.

Siang tadi, sekitar pukul 13.00 WIB, Wakil Ketua Korlabi, Azam Khan dan Tim Pengacara Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana melaporkan Ebenezer dan Grace.

Namun laporan mereka ditolak lantaran harus berkonsultasi dengan Unit Siber Bareskrim Polri di Tanah Abang terlebih dahulu. “Mau buat laporan dipersulit, artinya kami disuruh datang ke Siber Bareskrim untuk konsultasi,” ujar Azam di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2019).

Namun, ketika tim kuasa hukum yang mendampingi Korlabi datang, laporan tersebut mulai diproses kepolisian. Salah satu Koordinator Korlabi sekaligus kuasa hukum, Damai Hari Lubis menyatakan penolakan pelaporan siang tadi karena tidak didampingi oleh dirinya dan Novel serta ada dugaan instruksi jajaran kepolisian untuk menolak laporan tersebut.

“Yang datang pertama ingin mempersingkat waktu pelaporan, maka mereka terlebih dahulu mencoba melaporkan. Tapi ditolak. Ketika saya datang, laporan mulai diproses, mungkin ada instruksi dari atasan untuk tidak menerima laporan kami,” ujar Lubis.

Lubis menambahkan seharusnya kepolisian menerima laporan apapun dari masyarakat, tidak menolak begitu saja. “Namun saya masih percaya dengan Polri untuk mengusut kasus ini,” kata dia.

Baca juga artikel terkait POLIGAMI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto