Menuju konten utama
Temuan Komnas HAM

Korban Kanjuruhan Buta Temporer Akibat Gas Air Mata Kedaluwarsa

Komnas HAM akan melakukan uji laboratorium terhadap gas air mata kedaluwarsa yang ditembakan polisi di tragedi Kanjuruhan.

Korban Kanjuruhan Buta Temporer Akibat Gas Air Mata Kedaluwarsa
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan kondisi pintu Stadion Kanjuruhan yang tetap terbuka saat berlangsungnya pertandingan Persebaya vs Arema pada Selasa (12/10/2022). (tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah penonton pertandingan Persebaya VS Arema di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022) mengalami luka yang diduga akibat efek gas air mata kedaluwarsa. Luka tersebut berada di sekujur tubuh baik kulit hingga mata.

"Kami melakukan investigasi sehari setelah peristiwa berlangsung dan banyak menemukan para korban yang sempat tidak bisa melihat selama beberapa hari akibat terkena terpaan gas air mata," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Selasa (12/10/2022).

Selain mengalami kebutaan sementara atau temporer, dalam laporannya Anam menyebut sejumlah penonton pertandingan sempat kejang-kejang dan tidak sadarkan diri usai terkena gas kedaluwarsa tersebut.

"Gas air mata ditembakkan pukul 22.08.59 mengarah ke tribun selatan, dan nantinya detail ada dalam laporan," terangnya.

Selain temuan kepada penonton yang masih hidup, Anam juga menemukan kondisi jasad jenazah korban pertandingan dalam keadaan lebam dan kulitnya membiru.

"Kami mendapatkan berbagai informasi terkait kondisi jenazah baik dari korban maupun langsung dari teman-teman kedokteran yang menangani peristiwa tersebut. Ada sejumlah jenazah yang wajahnya membiru, terus ada beberapa yang mengeluarkan busa. Bahkan ada beberapa jasad yang matanya tidak hanya memerah tapi sampai berwarna kecoklatan," jelasnya.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah ahli baik dari dokter maupun kimia mengenai efek samping gas air mata, termasuk yang kedaluwarsa.

"Komnas menemukan soal gas air mata yang sudah kedaluwarsa, dan saat ini kami sedang meminta untuk uji lab, dan menentukan perbedaan gas air mata antara sebelum dan sesudah kedaluwarsa. Itu efeknya untuk kesehatan seperti apa, itu sedang kita tunggu dari laboratorium," jelasnya.

KORBAN LUKA TRAGEDI KANJURUHAN

Suporter Arema FC (Aremania) Cahayu Nur Dewata menunjukkan matanya yang masih memerah akibat menjadi salah satu korban luka di Tragedi Kanjuruhan di Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky