Menuju konten utama

Kontras Desak Jokowi Bentuk Tim Pemberantas Mafia Narkoba

Lembaga swadaya masyarakat Kontras menegaskan agar upaya pemberantasan mafia narkoba dilakukan di bawah kendali Presiden. Penanganan narkoba oleh BNN, Polri, TNI, dan kementerian cenderung dilakukan secara terpisah.

Kontras Desak Jokowi Bentuk Tim Pemberantas Mafia Narkoba
Koordinator Kontras Haris Azhar (tengah), Ketua Setara Institute Hendardi (kiri) dan penggiat HAM Robertus Robert (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/8). (Antara Foto/Widodo S. Jusuf)

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, mafia narkoba di Indonesia harus diberantas secara terintegrasi dan terpusat di bawah kendali Presiden dengan membentuk tim independen.

"Kami ingin Presiden Joko Widodo membentuk Tim Independen Pemberantasan Mafia Narkoba yang berada di bawah koordinasinya," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Haris melanjutkan, saat ini Kontras memandang bahwa penanganan narkoba oleh institusi-institusi pemerintah seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, TNI dan bahkan kementerian cenderung dilakukan secara parsial atau terpisah-pisah.

Menurut dia, sistem tersebut justru hanya akan berujung pada pemecatan-pemecatan individu, tidak menyelesaikan permasalahan yang lebih besar seperti mematikan persebaran narkoba itu sendiri.

"Misalnya BNN selama ini mengaku sulit memberantas narkoba karena banyaknya 'pelabuhan-pelabuhan tikus'. Nah, BNN seharusnya bisa memetakan pelabuhan-pelabuhan itu di mana saja, menjalin kerja sama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Koordinator bidang Maritim agar semakin terjalin pengawasan dari masyarakat," papar Haris.

Pernyataan Haris ini diamini oleh Ketua Setara Institute Hendardi. Dia mengatakan memang perlu upaya bersama dan saling melakukan koordinasi demi penyelesaian persoalan narkoba yang sifatnya membangun.

Sebab, Hendardi melanjutkan, masih begitu banyak persoalan terkait narkoba yang harus dituntaskan.

"Yang mesti kita garis bawahi dan dinomorsatukan adalah penegakan hukum terhadap para aparat negara yang terlibat," ujar Hendardi.

Adapun Haris Azhar sendiri saat ini berstatus terlapor di Bareskrim Polri setelah tiga institusi negara yaitu BNN, Polri dan TNI mengadukannya dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu berawal dari tulisan Haris hasil wawancaranya dengan terpidana mati Freddy Budiman yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)".

Dalam tulisan yang telah menyebar luas melalui media sosial itu, Freddy mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Indonesia

"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman Facebook Kontras.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari