Menuju konten utama

Komnas HAM Minta Jokowi Revisi SKB Beragama, Atur Lewat Perpres

Komnas HAM mendorong Presiden Jokowi merevisi SKB Beragama dengan Perpres sebagai salah satu solusi mengatasi intoleransi.

Komnas HAM Minta Jokowi Revisi SKB Beragama, Atur Lewat Perpres
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri) dan peneliti Agus Suntoro (kanan) memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo menyelesaikan masalah intoleransi beragama yang masih marak terjadi di tanah air. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku Jokowi dan Komnas HAM sempat membahas soal intoleransi. Mereka menyinggung soal gangguan dalam kebebasan beribadah yang masih muncul di Indonesia.

"Kami menginginkan satu pengaturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan mereka," kata Taufan usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Taufan mengatakan, salah satu aturan yang perlu direvisi adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

PBM ini mengatur pembentukan forum kerukunan umat beragama, tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan beragama dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung. Salah satu poin kontroversial dalam PBM adalah izin pendirian rumah ibadah harus ada minimal 90 nama umat pengguna rumah ibadah yang disahkan pejabat dan mendapat dukungan paling tidak 60 warga setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengaku ingin agar pemerintah menerbitkan peraturan lebih tinggi dari sekadar PBM atau SKB. Ia pun mengaku, "Kami usulkan tadi peraturan presiden. Itu akan didiskusikan di internal pemerintah," kata Taufan.

Taufan mengatakan, gagasan tersebut disambut positif Presiden Jokowi. Ia pun mengklaim Jokowi menganggap gagasan Komnas HAM mungkin menyelesaikan masalah intoleransi.

"Pada prinsipnya Pak Presiden menyambut baik ini mungkin jalan keluar dalam menyelesaikan masalah-masalah intoleransi, gangguan-gangguan terhadap kemerdekaan orang dalam beribadah sehari-hari," kata Taufan.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama 4 komisioner, yakni Amirudin, Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, dan Choirul Anam. Sementara itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Baca juga artikel terkait INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz