Menuju konten utama

Komisioner Ombudsman: Rektor UNJ Lakukan Maladministrasi

Maladministrasi itu antara lain penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan jabatan, atau melakukan KKN.

Komisioner Ombudsman: Rektor UNJ Lakukan Maladministrasi
Prof. Dr. H. Djaali, Rektor Universitas Negeri Jakarta. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menyebut Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Dr. Djaali, secara terang melakukan praktik maladministrasi. Hal tersebut mengacu pada laporan beberapa dosen UNJ kepada Ombudsman terkait langkah Djaali yang mengangkat sejumlah kerabatnya menjadi pegawai UNJ.

"Saya kira klir tadi kalau dari data yang masuk, sekilas. Ini kan sudah dibuat laporan pemeriksaan, dan saya kira itu termasuk ke dalam maladministrasi," ungkap Laode di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Dari laporan yang diserahkan ke Ombudsman, lanjut Laode, Djaali terbukti mengangkat beberapa anak kandungnya ketika menjadi Rektor, seperti Nurjannah (anak kandung) sebagai kepala Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak; Baso Maruddani (anak kandung) sebagai Staf Pengelolaa Keuangan UNJ; Bazzar Ari Mighra (menantunya) sebagai dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK); dan Wahyuningsih (anak kandung) juga sebagai dosen di FIK.

"Maladministrasi itu antara lain penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan jabatan, atau melakukan KKN [korupsi, kolusi dan nepotisme]. Itu maladministrasi, jadi kalau sudah masuk kategori maladministrasi maka di-handle sama Ombudsman," tegas Laode.

Laode menyampaikan, laporan dari beberapa dosen UNJ akan segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman dalam rapat internal. Namun, Ombudsman masih harus menunggu bukti-bukti lanjutan terkait dugaan maladministrasi itu.

"Kalau di Ombudsman tidak ada debat kusir, ketika bukti sudah kuat maka akan segera kami berikan rekomendasi-rekomendasi. Tapi kalau ada bantahan yang posisinya lebih kuat, otomatis bukti (dari dosen-dosen UNJ) ini gugur," ungkapnya.

"Proses penanganannya nanti Ombudsman akan didiskusikan seperti apa," tambahnya.

Laporan kepada Ombudsman merupakan tindak lanjut atas kriminalisasi sejumlah dosen UNJ yang dituduh mencemarkan nama baik menyusul viralnya sebuah akun Fan Page Facebook bernama 'SAVE UNJ'.

Akun tersebut mengunggah bagan berjudul "Potret Kinerja Rektor: Dari KKN hingga Pemasungan Demokrasi" yang salah satu isinya merupakan dugaan nepotisme Rektor UNJ.

Isi dalam Fan Page itu dianggap memuat fitnah dan mencemarkan nama baik Djaali. Kuasa hukum UNJ, Abdul Rahman Hasibuan lantas melaporkan sejumlah dosen ke polisi karena tuduhan tersebut.

Hingga saat ini, sedikitnya ada 23 dosen yang sudah dipanggil Bareskrim Polres Jakarta Timur sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Rektor Djaali.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto