Menuju konten utama

Komisi X: Pemda Kurang Komitmen Alokasikan Dana Pendidikan

Belum ada regulasi yang kuat untuk mendorong pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus pendidikan sebesar 20 persen murni dari APBD.

Komisi X: Pemda Kurang Komitmen Alokasikan Dana Pendidikan
Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


tirto.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, MY Esti Wijayati menilai, belum ada perubahan yang signifikan dalam pembangunan pendidikan Indonesia.

Penyebabnya, menurutnya, karena tidak adanya komitmen anggaran khusus pendidikan dari pemerintah daerah.

"Sementara dana alokasi khusus (DAK) di daerah, DPRD-nya tidak punya kewenangan untuk mengawasi. Karena itu dana dari pusat. Jadi kita harus melihat dua sisi, kebutuhan dan juga pengawasan," ujar dia usai Rapat Kerja bersama Kemendikbud di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ia juga mengatakan, perlu kejelasan aturan keuangan mengenai posisi kewajiban alokasi 20 persen pendidikan bagi pemerintah daerah.

"Perlu ada regulasi yang jelas mengenai kewajiban penganggaran 20 persen untuk pendidikan. Supaya pemerintah daerah itu taat," ujar dia.

Mendikbud, Muhadjir Effendy mengatakan, sedang menelakaan pengajuan DAK oleh pemerintah daerah dengan kriteria yang memerhatikan kondisi masing-masing sekolah dan memperhatikan persebaran mutu sekolah di setiap daerah.

"Untuk penggunaan DAK fisik sudah kita tetapkan kriterianya dari Kemendikbud. Semoga ditaati. Benar kata Bu Esti kita tidak memiliki daya tekan kepada pemda. Kita membutuhkan regulasi yang lebih kuat," ujar dia.

Menurut Muhadjir, hanya 7 pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran khusus pendidikan lebih dari 20 persen dalam APBD tanpa memasukkan dana pusat yang ditransfer ke daerah.

Di antara pemda yang menerapkan anggaran khusus 20 persen pendidikan yakni Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kutai Kartanagara, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bangli.

"Hanya 20 persen provinsi yang mengalokasikan APBD untuk pendidikan. Tetapi itu termasuk transfer daerah. Ada 18 dari 34 provinsi yang mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan. Kemudian hanya tujuh pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan tanpa transfer daerah atau murni dari PAD," ujar dia.

Mendikbud menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan APBN terus meningkat. Alokasi untuk transfer daerah juga mendapatkan porsi yang cukup besar, mencapai lebih dari 62 persen pada APBN tahun 2019.

"Tahun 2018 transfer daerah sebesar Rp279,4 triliun, tahun 2020 mencapai Rp308,38 triliun," ujar dia.

Baca juga artikel terkait DANA PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali