Menuju konten utama

Komisi I Segera Panggil Panglima TNI untuk Bahas Isu Senjata

Komisi I akan segera memanggil Panglima TNI dan Menteri Pertahanan untuk membahas polemik mengenai isu senjata ilegal.

Komisi I Segera Panggil Panglima TNI untuk Bahas Isu Senjata
(Ilustrasi) Dankorbrimob Irjen Pol Murad Ismail (kiri) dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memegang contoh senjata Grenade Launcher. tirto.id/Taher

tirto.id - Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari menyatakan komisinya akan segera memanggil Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi pernyataan Gatot tentang isu impor senjata ilegal dan ratusan senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Rencananya, Selasa (3/10/2017) kami akan rapat dengan menteri pertahanan dan Panglima TNI, namun batal karena beliau (Gatot) melakukan gladi bersih untuk HUT TNI 5 Oktober. Sehingga akan dijadwal ulang," kata Kharis di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta pada Senin (2/10/2017) seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan agenda pertemuan antara Komisi I dengan Panglima TNI tersebut penting sebab DPR perlu meminta klarifikasi terhadap Gatot atas pernyataannya sekaligus tindakan BAIS TNI baru-baru ini.

Menurut Kharis, pembelian senjata untuk kepentingan militer harus atas seizin Menteri Pertahanan. Namun, dia mengaku belum bisa memastikan apakah BAIS juga memiliki kewenangan soal ini.

"Saya belum tahu apakah BAIS memiliki kewenangan untuk mengecek spesifikasi senjata, saya belum baca UU yang mengaturnya secara rinci," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa rapat dengan Panglima TNI dan Menhan pada mulanya untuk membahas anggaran Kementerian Pertahanan/TNI. Pembahasan itu juga akan melibatkan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

Akan tetapi, menurut dia, karena ada masalah penting lainnya, yakni isu senjata ilegal, maka separuh waktu dalam pertemuan itu akan dipakai untuk membahas persoalan tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, segera menuntaskan polemik impor senjata api kombatan ke instansi non militer.

"Perlu ditata kembali sesuai aturan," kata dia hari ini.

Menurut Rizaldi, aturan itu perlu ditata kembali sesuai dengan UU Nomor 12/1951, Instruksi Presiden Nomor 9/1976 tentang Pengawasan Senjata Api, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7/2010 tentang Perizinan, Pengawasan & Pengendalian Senjata Api Di Luar Kementerian Pertahanan dan TNI.

Ia mengatakan, harus ada nota kesepahaman antara TNI dengan 12 instansi non-militer terkait dengan penggunaan senjata kombatan. "Hal itu agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI; misalnya spesifikasinya penggerak kombinasi mekanik dan gas," kata Rizaldi.

Polemik mengenai isu senjata ilegal menguat usai sekitar 280 senjata impor tertahan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena masalah izin bea cukai. Senjata itu berasal dari pabrikan Arsenal, Bulgaria, dari jenis dan tipe Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 milimeter, dan 5.932 amunisi.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto sudah memastikan bahwa senjata-senjata itu itu adalah milik salah satu instansi di bawah Polri. Dia menegaskan pengadaan senjata-senjata itu sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Komisi III akan Panggil Kapolri Terkait Impor Senjata SAGL

Polri Harap Publik Tak Ributkan soal Senjata Pelontar Granat

Brimob Tegaskan Senjata SAGL Bukan untuk Hancurkan Tank

Baca juga artikel terkait SENJATA API

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom