Menuju konten utama

Komisi I DPR Pastikan Gelar RDP dengan Facebook Hari Ini

Komisi I DPR akan memperdalam segala hal terkait kebocoran data Facebook, meliputi kronologi dan alasan-alasan platform sosial media tersebut menjual data penggunanya ke pihak ketiga.

Komisi I DPR Pastikan Gelar RDP dengan Facebook Hari Ini
Ilustrasi Mozaik Zuckerberg meluncurkan facebook. tirto.id/Sabit.

tirto.id -

Komisi I DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Facebook, hari ini Selasa (17/4/2018). "Jadi, udah lengkap. Kemarin pihak Facebook sudah kirim bahan," kata Ketua Komisi I, Abdul Kharis, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Dalam rapat hari ini, menurut Kharis, Komisi I DPR akan memperdalam segala hal terkait kebocoran data Facebook, meliputi kronologi dan alasan-alasan platform sosial media tersebut menjual data penggunanya ke pihak ketiga.

"Mereka akan kami minta presentasi dulu. Terbuka nanti rapatnya," kata Kharis.

Komisi I DPR, menurut Kharis, berharap mendapat gambaran bahaya kebocoran data Facebook bagi pengguna sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat regulasi perlindungan data konsumen.

"Setelah itu kami buat tindak lanjutnya. Karena kan kami belum bisa ukur seberapa jauh sebenarnya dampaknya," ujar Kharis.

Sebelumnya, Facebook terbukti menjual data penggunanya ke sejumlah pihak ketiga. Termasuk 1 juta lebih data pengguna asal Indonesia ke Cambridge Analytica.

Menteri Kominfo Rudiantara telah bersikap tegas terkait hal ini. Ia menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Sudah kami lakukan [sanksi], baik teguran secara lisan maupun teguran atau peringatan tertulis. Dikeluarkan Kamis kemarin,” jelas Rudiantara saat dihubungi Tirto, Jumat (6/4/2018).

Selain menjatuhkan sanksi administrasi, Kementerian Kominfo juga telah memanggil perwakilan Facebook Indonesia untuk mengklarifikasi kebocoran data itu. Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis siang (5/4/2018), Rudiantara menegaskan, seluruh perusahaan platform media sosial, khusunya Facebook, harus menaati ketentuan soal perlindungan informasi data pribadi.

Rudiantara meminta Facebook Indonesia menonaktifkan kerja sama aplikasi dengan pihak ketiga, seperti kuis dan survei yang berpotensi mencuri data pengguna. Selain itu, kata dia, Facebook juga harus melakukan investigasi berupa audit forensik digital untuk mengetahui bagaimana data-data itu bocor dan siapa aktor yang berada di balik peristiwa tersebut.

Jika hasil investigasi yang dilakukan nanti tidak memuaskan, Rudiantara mengancam akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan. “Sanksi lain adalah pelanggaran UU ITE, bisa dikenakan hukuman badan [penjara] sampai 12 tahun [penjara] dan denda sampai 12 miliar,” ujar Rudiantara.

Dalam konteks ini, Rudiantara berkata, “kami telah berkoordinasi dengan Polri sebagai penegak hukum.” Kerja sama yang ia maksud juga dilakukan untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan informasi yang bocor tersebut.

Baca juga artikel terkait SKANDAL FACEBOOK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri