Menuju konten utama

Komisi E Desak Pemprov DKI Tertibkan Petasan

Komisi E DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menutup lokasi produksi petasan pasca terjadinya tawuran yang diduga dipicu aksi pelemparan petasan hingga menyebabkan bangunan ruko terbakar.

Komisi E Desak Pemprov DKI Tertibkan Petasan
(Ilustrasi) Sejumlah petugas mengamankan petasan leo di rumah pembuat petasan yang meledak. Antara Foto/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menertibkan peredaran petasan pasca tawuran antar warga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Menurut Arif, tawuran yang terjadi pada saat sahur pertama bulan Ramadan ini dipicu oleh pelemparan petasan dari salah satu kelompok warga.

"Pemprov DKI harus melakukan pengawasan langsung ke lapangan, bahkan harus menutup tempat produksi petasan jika diperlukan, jangan hanya menggusur pedagang kaki limanya saja," kata Arif dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Rabu (8/6/2016).

Akibat dari pelemparan petasan itu, beberapa bangunan ruko menjadi terbakar, sehingga menurut Arif hal tersebut tidak dapat ditoleransi lagi.

"Perda [Peraturan Daerah] Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah harus ditegakkan Pemprov DKI, bukan sekadar aturan tanpa pernah ada efeknya," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pada pasal 19 ayat a dan b, bab V tentang Tertib Lingkungan dalam perda tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya, juga dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Karena itu, ujar dia lagi, Pemprov DKI harus melakukan tindakan antisipatif terhadap berbagai kerawanan di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan.

Baca juga artikel terkait PETASAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara