tirto.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menertibkan peredaran petasan pasca tawuran antar warga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut Arif, tawuran yang terjadi pada saat sahur pertama bulan Ramadan ini dipicu oleh pelemparan petasan dari salah satu kelompok warga.
"Pemprov DKI harus melakukan pengawasan langsung ke lapangan, bahkan harus menutup tempat produksi petasan jika diperlukan, jangan hanya menggusur pedagang kaki limanya saja," kata Arif dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Rabu (8/6/2016).
Akibat dari pelemparan petasan itu, beberapa bangunan ruko menjadi terbakar, sehingga menurut Arif hal tersebut tidak dapat ditoleransi lagi.
"Perda [Peraturan Daerah] Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah harus ditegakkan Pemprov DKI, bukan sekadar aturan tanpa pernah ada efeknya," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pada pasal 19 ayat a dan b, bab V tentang Tertib Lingkungan dalam perda tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya, juga dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Karena itu, ujar dia lagi, Pemprov DKI harus melakukan tindakan antisipatif terhadap berbagai kerawanan di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara