Menuju konten utama

Komentar Ridwan Kamil Soal Dugaan Politik Uang Libatkan Relawannya

Ridwan Kamil memberikan klarifikasi tentang kasus dugaan politik uang yang melibatkan relawan pendukungnya.

Komentar Ridwan Kamil Soal Dugaan Politik Uang Libatkan Relawannya
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum menyapa pendukung dan relawan saat Rapat Akbar Keluarga Rindu Jabar Juara di Gedung Sabuga, Kamis, (8/2/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung sedang mendalami laporan dugaan politik uang yang terindikasi melibatkan pendukung Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul (Rindu) di Pilgub Jabar 2018. Laporan itu mengadukan pembagian paket sembako, yang memuat stiker bergambar pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul, ke korban banjir Sungai Citarum.

Menanggapi kasus ini, Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan dia tidak pernah memerintahkan relawan maupun pendukungnya untuk melakukan politik uang.

"Saya tidak pernah menginstruksikan apapun yang terkait politik uang karena itu sudah diharamkan," ujar Ridwan Kamil di Bandung, pada Senin (5/3/2018) seperti dikutip Antara.

Pria yang akrab disapa Emil tersebut menambahkan pihaknya juga sedang menyelidiki kasus praktik politik uang yang diduga melibatkan relawannya tersebut.

Emil juga beralasan dia tidak bisa memantau seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para relawannya. Untuk itu, Emil meminta kepada seluruh simpul relawan pendukungnya agar lebih mengedepankan visi misi dibanding kampanye yang melanggar aturan KPU.

"Ini mungkin ada miskomunikasi, memberi bantuan tapi di-stikerin. Saya kira sudah diperintahkan tidak boleh diulang, itu hanya Miskom saja," kata Emil.

Panwaslu Kabupaten Bandung menerima laporan mengenai kasus ini dari sejumlah warga korban banjir Sungai Citarum di Kampung Babakan Leuwi Bandung, Desa Citereup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Mereka melapor ke Panwaslu Bandung, pada 1 Maret 2018.

Para warga itu melaporkan ada seseorang, yang diduga relawan pendukung pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul, membagikan 300 paket sembako kepada mereka. Bantuan paket sembako itu berisi mie instan, beras, serta minyak goreng. Para warga menemukan ada beberapa paket sembako yang berisi stiker bergambar Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul.

Panwaslu Kabupaten Bandung Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus dugaan politik uang ini.

"Kita sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi. Waktu itu hanya satu saksi yang tidak hadir," kata Januar pada hari ini.

Januar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, salah satu warga mendapat pesan singkat dari orang yang diduga relawan Rindu. Pesan singkat itu berisi tawaran bantuan kepada para pengungsi bencana banjir berupa paket sembako.

"Pelapor [warga] mengatakan, 'bantuan silakan saja karena kita sedang membutuhkan', kurang lebih seperti itu. Dia tanya kampanye bukan? 'Bukan', kata terlapor. Setelah itu datang bantuan itu. Pelapor hanya menerima saja, ternyata pas dibuka ada stikernya (gambar pasangan Rindu)," kata Januar.

Menurut Januar, pemberian sembako memang tidak disertai ajakan agar warga memilih pasangan Rindu. Namun, dia menilai tindakan menyisipkan stiker pasangan Rindu di paket sembako itu patut diduga melanggar aturan kampanye.

"Tidak ada (ajakan mencoblos), semua saksi menyatakan tidak ada hanya ada bahasa 'nitip'. Itu nanti akan dibahas pada pembahasan kedua," kata Januar.

Dia mengimbuhkan Panwaslu belum berencana memanggil pasangan Rindu. Sebab, belum ada keterangan pelapor dan terlapor mengenai keterkaitan pemberian sembako dengan pasangan Rindu.

"Kalau terbukti ada perintah tentu saja bisa, kita harus kaji dari keterangan saksi dan fakta di lapangan. Dalam pembahasan kedua di komparasi. Kalau unsurnya memenuhi, dilanjut nanti penyidikan," kata dia.

Januar menegaskan, jika terbukti melanggar aturan kampanye, berdasar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pihak yang bersalah di kasus ini dapat terjerat pidana maksimal 72 bulan dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait PILGUB JABAR 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom