Menuju konten utama

Klasifikasi Desa Berdasarkan Ekonomi, Letak Geografis, & Permukiman

Berikut ini penjelasan tentang klasifikasi desa berdasarkan letak geografis, pola permukiman, dan kegiatan ekonomi penduduknya.

Klasifikasi Desa Berdasarkan Ekonomi, Letak Geografis, & Permukiman
Sejumlah petani memilah wortel di lahan pertanian kaki Gunung Merbabu, Desa Samiran, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras)

tirto.id - Ada beragam model klasifikasi desa yang selama ini digunakan dalam konteks kebijakan pemerintah ataupun studi gerografi. Keberagaman itu berkaitan dengan bagaimana desa didefinisikan dan tujuan klasifikasi dirumuskan.

Sebagai contoh, untuk konteks kebijakan pemerintah di Indonesia, salah satu model klasifikasi desa bisa dilihat di rumusan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 120 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Desa Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia [PDF], desa dipahamai sebagai wilayah administrasi pemerintahan di bawah kecamatan.

Oleh karena itu, BPS mengembangkan model klasifikasi desa menjadi dua macam, yakni desa perkotaan dan desa perdesaan untuk tujuan penyelenggaraan statistik. Ada 3 kriteria untuk penentuan desa perkotaan dan perdesaan, yakni kepadatan penduduk per km2, persentase keluarga pertanian, dan jarak akses terhadap fasilitas perkotaan.

Hasil pengukuran terhadap tiga indikator itu lantas dikonversikan menjadi angka skor. Skor 9-25 untuk penentuan desa perkotaan. Adapun skor di bawah 9 untuk desa perdesaan.

Dalam kategorisasi yang dikembangkan BPS, desa perdesaan memiliki kepadatan penduduk rendah, persentase keluarga pertanian tinggi, dan akses lebih jauh ke fasilitas perkotaan. Fasilitas itu seperti sekolah, rumah sakit, pasar, pertokoan, hotel, telepon kabel, listrik, dan lain sebagainya.

Klasifikasi yang dikembangkan oleh BPS itu menyiratkan pemahaman bahwa desa-desa bukan wilayah yang statis. Desa dipahami bisa berkembang dari semula hanya sekadar wilayah pinggiran menjadi kawasan perkotaan.

Perkembangan wilayah desa ini menjadi perhatian dalam studi geografi, mengingat bidang ilmu ini menggunakan pendekatan keruangan, ekologi, dan kompleks wilayah. Di sisi lain, ada beragam perspektif dalam melihat desa.

Melalui buku Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya (1983:11-12), R. Bintarto dengan perspektif ilmu geografi merumuskan definisi desa adalah, "hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil perpaduan itu ialah wujud atau kenampakan muka Bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural, yang saling berinteraksi antar-unsur tersebut, dan juga dalam hubungannya dengan daerah-daerah lain."

Sementara itu, menurut Sutardjo Kartohadikusumo, sebagaimana dicatat oleh R. Bintarto (1983:13), definisi desa adalah "suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri."

Adapun definisi desa yang dibakukan oleh pemerintah Indonesia tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, pengertian desa adalah, "[...] kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI."

Ciri-ciri Desa

Terdapat sejumlah ciri yang membedakan wilayah desa dengan kota. Menukil catatan Agusniar Rizka Luthfia di ulasan "Menilik Urgensi Desa di Era Otonomi Daerah" dalam Jurnal Rural and Development (Vol 4, No 2, 2013), setidaknya ada 7 karakteristik masyarakat desa yang membedakannya dengan penduduk perkotaan.

Tujuh karakteristik masyarakat desa itu adalah: Besarnya peranan kelompok primer; Faktor geografis menentukan pembentukan kelompok sosial; Homogen; Hubungan sosial lebih bersifat intim sekaligus awet; Mobilitas sosialnya rendah; Fungsi keluarga sebagai unit ekonomi lebih ditekankan; Populasi anak dalam proporsi yang lebih besar.

Adapun dalam studi geografi, sedikitnya ada 4 ciri wilayah desa yang membedakannya dari kota, yakni:

1. Perbandingan lahan dengan penduduk relatif besar. Banyak lahan desa masih dapat digunakan untuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan lain-lain.

2. Lapangan pekerjaan di desa umumnya dominan di bidang pertanian atau perkebunan.

3. Hubungan kekerabatan masih erat. Kehidupan masyarakat desa masih berdasar asas kekerabatan dan kekeluargaan.

4. Tradisi atau adat masih dianut dengan teguh. Tradisi di desa kerap dianggap pedoman hidup, bersikap, dan berprilaku.

Klasifikasi Desa

Dalam studi geografi, berdasarkan materi "Struktur dan Pola Ruang Desa" dalam Modul Geografi Kelas XII KD 3.2 dan 4.2 (2020) terbitan Kemdikbud, klasifikasi desa bisa dilihat dari perkembangan dan pola penggunaan lahan.

Pertama, klasifikasi desa berdasarkan perkembangannya bisa dibedakan menjadi 3, yakni desa swadaya, desa swasembada, dan desa swakarya. Penjelasan lebih rinci mengenai 3 jenis desa itu bisa dilihat di sini.

Kedua, berdasarkan penggunaan lahannya, klasifikasi desa dibedakan menjadi 3 kategori, yakni letak geografis, pola permukiman, dan kegiatan ekonomi masyarakatnya. Detail klasifikasinya adalah sebagai berikut.

1. Klasifikasi Desa Berdasarkan Letak Geografis

  • Desa pedalaman: desa-desa yang tersebar di berbagai pelosok yang jauh dari kehidupan kota.
  • Desa Pegunungan: desa-desa di kawasan pegunungan.
  • Desa Dataran Tinggi: desa-desa yang berada di area datarang tinggi.
  • Desa Dataran Rendah: desa-desa yang berada di dataran rendah, umumnya subur untuk pertanian.
  • Desa Pesisir: desa-desa yang berada di sekutar pantai.

2. Klasifikasi Desa Berdasarkan Pola Permukiman

  • Desa dengan pola permukiman menyebar: terjadi karena lahan masih luas dan belum banyak jalan besar.
  • Desa dengan pola permukiman memanjang: muncul di sepanjang aliran sungai atau jalan raya.
  • Desa dengan pola permukiman berkumpul: rumah-rumah menyatu di kampung dan tanah pertanian di luar.
  • Desa dengan pola permukiman melingkar: rumah-rumah melingkar di tepi jalan, dan tanah pertanian ada di belakangnya.

3. Klasifikasi Desa Berdasarkan Kegiatan Ekonomi

  • Desa Nelayan: berada di pesisir atau dekat pantai, dan masyarakatnya bergantung ke potensi laut.
  • Desa Persawahan: sebagian besar penduduknya tergantung dari usaha persawahan.
  • Desa Perladangan: sebagian terbesar penduduknya tergantung dari usaha pertanian ladang (palawija/padi).
  • Desa Perkebunan: sebagian besar penduduknya tergantung kepada usaha perkebunan (karet, kelapa sawit)
  • Desa Peternakan: sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai peternak.
  • Desa Perdagangan: desa yang menjadi titik temu berbagai jalur sehingga jadi pusat jual-beli atau pasar.
  • Desa Pertambangan: Desa yang tumbuh di dekat wilayah penghasil barang tambang.
  • Desa Industri Kecil dan kerajinan: mayoritas penduduknya bekerja di bidang industri kecil kerajinan.
  • Desa Industri Sedang dan Besar: mayoritas pendudukanya bekerja di bidang industri sedang dan besar.

Baca juga artikel terkait DESA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora