tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal pencuri ikan di wilayah Timur Indonesia. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Agus Suherman mengatakan terdapat 14 kapal ilegal yang ditangkap oleh petugas dan didapati kapal membawa anak buah kapal (ABK) asing.
“Kami tangkap 14 kapal ikan ilegal. Ada 8 kapal [berbendera] Indonesia ditangkap di wilayah Timur menggunakan ABK asing,” ucap Agus di sela konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (1/8/2019).
Selain 8 kapal berbendera Indonesia, KKP menangkap 3 kapal berbendera Filipina dan 3 kapal berbendera Vietnam. Mengenai asal usul warga negara kapal berbendera Indonesia yang ditangkap diisi oleh ABK asing dari negara Filipina.
“Yang kapal Indonesia pakai ABK Filipina,” ucap Agus.
Agus mengatakan penangkapan ini masih dilanjutkan dengan tahap konfirmasi. Sebab dari 14 kapal, masih ada 5 yang belum dapat dipastikan bahwa operasional dilakukan oleh ABK asing.
“Kami masih penyelidikan di antara 14 sudah mengaku 3 betul-betul Filipina. Lima diantaranya masih koordinasi,”ucap Agus.
Selain penangkapan 14 kapal ini, KKP mencatat pada akhir bulan Juli 2019 juga terdapat sejumlah kapal yang ditangkap. Pada 27 Juli 2019, terdapat 3 kapal Vietnam terdiri dari 2 Kapal Cruiseship dan 1 kapal angkutan.
“Itu ditangkap di Natuna Utara,” ucap Agus.
Lalu pada 28 Juli 2019 pemerintah menangkap 11 kapal berbendera Filipina. Adapun jenis kapal yang ditangkap adalah farmboat.
“Ini sedang diselidiki di Sulawesi Utara,” ucap Agus.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri